THE ASIAN POST, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka ke publik hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkotika.
Kasus TPPU itu berasal dari kasus-kasus tindak pidana narkotika periode Januari-Juli 2019 dengan total aset yang disita mencapai Rp60,078 miliar, dengan melibatkan 22 tersangka.
“Berangkat dari pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika, BNN pun turut melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka yang dihasilkan dari bisnis haram tersebut,” kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Jakarta, Kamis (25/7).
Aset yang disita itu, menurut Heru, jenisnya bermacam-macam, dari tanah hingga kendaraan pribadi.
Semua aset yang berhasil diungkap itu, kata Heru, berasal dari napi terpidana narkoba yang tengah menjalani hukuman maupun dari pelaku yang baru ditangkap.
Para tersangka ini dikenai UU No 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 137 tentang Narkotika.
Sementara itu, Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi, menjelaskan, aset yang bisa diamankan dari TPPU tersebut diungkap berdasarkan pelacakan nomor rekening para tersangka narkoba.
“Terungkapnya kasus TPPU ini diawali dari ketemunya norek (nomor rekening) saat penindakan tindak kekerasan, itu awalnya,” kata Bahagia.
Selain nomor rekening, sebuat Bahagia, BNN juga sempat melakukan kloning ponsel para tersangka. Dari sana, pihaknya berhasil melacak aliran dana tersebut.
Inilah rincian aset TPPU yang berhasil diamankan BNN:
- 41 Bidang Tanah Rp 34.784.380.000
- 1 Unit pabrik senilai Rp 3.000.000.000
- 2 Unit Mesin Potong Padi Rp 1.000.000.000
- 30 Unit Mobil senilai Rp 6.852.000.000
- 21 unit Motor senilai Rp 2.698.900.000
- 440 Batang Kayu Jati gelondongan senilai Rp 90.000.000
- Perhiasan senilai Rp 617.000.000
- Uang tunai sebesar Rp 11.036.677.386