Banyak Amsiong, DPR Minta Dibentuk Direktorat BUMD

Jakarta— Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk membentuk Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Usulan tersebut dilatarbelakangi banyaknya BUMD yang merugi. Sehingga, dengan keberadaan Direktorat BUMD, pemerintah pusat mempunyai kepanjangan tangan untuk mengawasi dan mengontrol kinerja BUMD di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Rating BUMD Versi The Asian Post 2025, dari total 1.057 BUMD di seluruh Indonesia, berhasil menyumbangkan laba sebesar Rp24,39 triliun (berdasarkan Laporan Keuangan BUMD tahun 2023).

Namun, dari total laba BUMD tersebut, 57%-nya dikontribusi oleh BUMD sektor keuangan, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), yakni sebesar Rp13,86 triliun dari 27 BPD.

“Artinya, rata-rata BPD mencetak laba Rp513,56 miliar,” ujar Chief of Research The Asian Post, A.A. Darmawijaya, Kamis (6/3).

Sedangkan, 1.030 BUMD di luar BPD, rata-rata labanya hanya Rp10,23 miliar. Artinya, tidak semua BUMD turut menyumbangkan laba.

Banyak di antara mereka yang justru merugi.Tak hanya rugi. Kasus korupsi di BUMD juga meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2024, jumlah tindak pidana korupsi di BUMD sebanyak 38 kasus. Bertambah 4 kasus dari tahun 2023 yang sebanyak 34 kasus.

“Padahal, di tahun 2021 hanya 8 kasus tindak pidana korupsi. Kemudian naik menjadi 12 kasus di tahun 2022,” ungkap Darmawijaya.

Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri juga terungkap kalau mayoritas kinerja dan kesehatan keuangan BUMD bermasalah.

“Bayangan kami, BUMD seharusnya menjadi pendongkrak potensi ekonomi lokal di daerah. Bahkan, mestinya bisa memberikan keuntungan dan justru tidak menjadi beban bagi APBD,” ujar Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3).

Inilah, yang menurut Ahmad Irawan, mendesak untuk dibentuk Direktorat BUMD.

“Jadi perlu dipercepat ini pembentukan (Direktorat BUMD) atas persetujuan KemenPAN-RB dan Kemendagri,” ujarnya.

Ahmad Irawan mengaku pernah menyampaikan usulan ini ke Kemendagri.

Menurutnya, pembentukan Direktorat BUMD merupakan kewenangan Kemendagri dan cukup ditangani sekelas Kasubdit di Kemendagri.

Karena itu, kewenangannya dipegang setingkat direktur dalam sebuah Direktorat Kemendagri. (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.