THE ASIAN POST, JAKARTA — Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7), memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman tiga tahun penjara, plus denda Rp50 juta atau kurungan satu bulan.
Usai mendengar vonis, pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung mencium bendera Merah Putih yang berada di ruang persidangan.
Bahar divonis bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan yang dilayangkan jaksa, yakni memohon majelis hakim menjatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Setelah ketua majelis hakim membacakan amar putusan dan mengetuk palu tanda persidangan selesai, tiba-tiba Bahar bergegas dari tempat duduknya dan langsung menghampiri majelis hakim untuk sekadar bersalaman.
Setelahnya, Bahar langsung menghampiri bendera Merah Putih yang terpasang tepat di sisi kiri meja persidangan.
Kemudian dia mencium bendera merah putih beberapa kali. Pekikan takbir sempat terdengar di ruang persidangan.
Tampak kuasa hukum Bahar reflek mengucapkan Alhamdulillah saat majelis hakim membacakan amar putusan.
“Allahuakbar,” ucap Bahar sambil memegang bendera Merah Putih.
Menanggapi hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bahar melalui kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.
“Saya menyerahkan kepada kuasa hukum,” tukasnya. []