Astaga! Tak Pernah Dibeberkan di Persidangan, Ayah Mirna Tunjukkan Video Jessica Tuangkan Sianida di Kopi Mirna
Jakarta— Kasus I Wayan Mirna Salihin, wanita cantik yang terbunuh pada 2016 silam usai menenggak kopi vietnam berisi racun sianida semakin menggemparkan publik.
Pasalnya, pengacara terpidana Jessica Wongso, yakni Otto Hasibuan membuat pernyataan menghebohkan bahwa penyebab kematian Mirna bukan disebabkan sianida, di dalam sebuah film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Di dalam film dokumenter itu pula, Otto berupaya meyakinkan publik bahwa Jessica tidak bersalah dan mengungkit kembali mengenai tak adanya alat bukti konkrit atas putusan pidana yang dijatuhkan para hakim.
Mulai dari praktisi hukum, ahli forensik dan psikolog yang dulunya terlibat atas kasus ini satu per satu kembali angkat bicara. Hal itu membuat banyak warganet mempertanyakan keadilan hukum bagi Jessica.
Edi Darmawan Salihin, ayah dari Mirna tak mau berdiam diri. Ia bereaksi keras atas penyataan Otto sebagai kuasa hukum Jessica.
Bahkan, ia mengklaim memiliki bukti yang kuat, momen ketika Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
Bukti itu berupa rekaman video kamera CCTV yang diambil dari Oliver Coffee tempat mereka berdua bertemu. Kata dia, rekaman tersebut sebenarnya sudah disaksikan oleh dua petinggi polisi kala itu, yakni Tito Karnavian dan Krishna Murti.
“Ini dia memasukin sesuatu nih, sianida. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai ada Pak Tito dan Pak Khrisna. Pak Tito melihat ini justru. Dia panas tuh. ‘Wah Ed, lu bakalan sidangnya nih scientific, ramai nih’, dia bilang begitu,” ungkap Edi ketika diwawancarai Karni Ilyas, Sabtu (7/10/2023).
Namun, video tersebut tak pernah ia beberkan di persidangan. Edi beralasan, ia tak ingin Mirna dihukum mati atas pembunuhan terhadap puterinya itu, melainkan harus tersiksa di penjara.
“Kenapa kita nggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita nggak mau dia dihukum mati. Biarin dia tersiksa, kalau bisa seumur hidup. Saya maunya begitu. Jangan dihukum mati, keenakan dia. Ditembak mati mah selesai,” tegasnya.
Edi bercerita, kala itu petinggi polisi sampai berteriak kegirangan lantaran menemukan bukti visual adanya gerakan tangan Jessica beberapa detik ke arah minuman Mirna.
“Perhatihan tangan kiri dia. Itu belum pernah dikeluarkan. Jadi dimasukin sedotan. Makanya Mirna sedotin yang pekat itu. Makanya dia ngomong sedetik mati dia,” sambungnya sambil menunjuk ke arah rekaman CCTV yang diputar di smartphone-nya.
Melihat video itu, Ia meminta dengan tegas agar pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Mirna maupun Hotman Paris Hutapea tak perlu ikut campur atas kasus yang kembali mencuat ini.
“Ini nggak usah Pak Otto, Hotman Paris ikut-ikutan segala percuma. Mau lawyers sepuluh kayak dia juga nggak bakalan bisa menang. Karena ini memang dia benar-benar ngeracun,” jelasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan adanya kejanggalan mengenai putusan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan teorinya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) Pasal 183.
Di dalamnya, berisi muatan yang menyatakan bahwa Hakim diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.
“Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ucap Hotman, Senin (9/10/2023). (*) RAL