Anas Urbaningrum, Kuda Putih Alpha di Kandang Aviary

Oleh: Darto Wiryosukarto, Managing Editor The Asian Post

Jakarta — Meski telah keluar dari LP Sukamiskin, Anas Urbaningrum masih belum sepenuhnya bebas. Ibarat burung, dia sudah dilepas bebas, tapi masih di dalam kandang aviary.

Lantas, apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh dilakukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu?

Sebagai narapidana, dia baru bebas murni pada 9 Juli 2023 mendatang. Dia bisa keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, pada Selasa, 11 April 2023, lalu karena mendapat hak Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hak CMB ini ada batas akhirnya, yakni di tanggal nanti Anas bebas murni. Selain batasan waktu, juga ada batasan laku. Dia, misalnya, belum boleh bicara yang “keras-keras”, terkait politik.

Itu sesuai pengakuannya. Mungkin itu kesepakatan dengan Kalapas Sukamiskin, sebagai pihak yang masih memegang tanggung jawab legal atas Anas sebagai narapidana di lapasnya. Itulah mengapa Anas masih perlu wajib lapor ke Sukamiskin, per 3 bulan sekali. Itulah mengapa pula, di depan massa simpatisannya, saat keluar Sukamiskin, dia tidak lantas melakukan orasi politik.

Gerak Anas masih terbatas. Sejauh-jauh lepas, dia masih di aviary.

Itu belum terkait hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Hukum ini mengikat sejak nanti dia bebas murni, hingga 9 Juli 2028. Selama masa itu, hak-hak politik dia hilang.

Jika merujuk pada Pasal 35 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

Jadi, selama lima tahun ke depan, Anas belum bisa maju sebagai caleg, capres, atau jabatan publik lain yang dipilih langsung oleh rakyat. Alih-alih capres, maju jadi calon Kepala Desa Ngaglik, Blitar, pun belum boleh.

Namun, dia masih bisa jadi pengurus partai politik. Hak politik hanya pada jabatan publik yang dipilih melalui pemilu. Mekanisme pemilihan pengurus parpol tidak masuk di dalamnya.

Melihat celah ini, terbuka kemungkinan Anas akan masuk parpol sebagai kendaraan politiknya. Nama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) disebut-sebut sebagai calon kuat kendaraan Anas.

I Gede Pasek Suardika sebagai Ketua Umum PKN sudah secara terbuka memberi peluang itu kepada Anas. Bahkan, Anas dipersilakan memilih sendiri jabatan yang diinginkannya di PKN.

Partai ini didirikan sepertinya memang didedikasikan untuk Anas, setelah mengundurkan diri dari Partai Demokrat. Tak terbantahkan, ketika Anas keluar dari partainya SBY itu, dia tak keluar sendiri. Anas punya gerbong, yang tegak lurus pada lokomotifnya.

Meminjam istilah Indra J Piliang, Anas itu ibarat kuda putih, di antara kuda-kuda hitam para aktivis yang menjadi gerbongnya. Kuda putih yang memiliki kekuatan bawaan lahir untuk menjadi leader di antara kuda-kuda hitam itu. Kuda putih jenis alpha.

Jika melihat rekam jejak politik Anas selama ini, sejak jadi Ketua Umum HMI tahun 1997 hingga jadi Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010, hampir bisa dipastikan dia akan mengambil tawaran Gede Pasek, salah satu gerbong militannya.

Anas akan memilih takdirnya sendiri: jadi Ketua Umum PKN.

Tapi, sepertinya, bukan dalam waktu dekat ini. Sebagai “kuda putih” yang masih di dalam aviary, tak elok rasanya mendeklarasikan diri sebagai Ketua Umum PKN. Sebagai alpha, sulit menerima kondisi itu.

Dan, peluang itu, sepertinya akan dia ambil di hari keramat: Minggu, 15 Juli 2023. Di hari itu, persis sepekan setelah jadi orang merdeka, persis di usianya ke-54 tahun, waktu terbaik baginya untuk orasi politik.

Tapi, jangan berharap banyak pada orasi politik Anas. Jangan harap dia akan meledakkan Hambalang. Dia, akan tetap sebagai Anas, yang calm dan cool, tapi pasti akan menohok, entah siapa saja yang bakal ditohoknya nanti.

Seperti diketahui, Anas tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang saat jadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR. Pada tahun 2013 kasusnya naik dan resmi ditahan pada 23 Februari 2014. Di pengadilan Tipikor dia divonis 8 tahun penjara.

Dia pun mengajukan banding. PT menkorting hukuman Anas menjadi 7 tahun. Tak puas, dia mengajukan PK, tapi malah diganjar 14 tahun penjara. Setelah 5 tahun menjalani hukuman, dia kembali mengajukan PK. Hukumannya dikurangi 6 tahun jadi 8 tahun hingga masa hukumannya berakhir pada Juli 2023 nanti. (*)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.