Alhamdulillah MK Tak Loloskan Gibran Jadi Calon Wapres

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Dengan demikian, syarat capres dan cawapres tetap diharuskan berusia minimal 40 tahun.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka MK, pada Senin, (16/10/2023). Anwar mengatakan, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

MK beralasan, salah satu pertimbangan MK memutuskan untuk menolak gugatan itu ialah karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.

“Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim,” sambung Anwar.

Sementara di ruang sidang, putusan ini melahirkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perlu diketahui, perkara soal batas usia minimal capres-cawapres ini sebelumnya digugat oleh sejumlah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah pihak.

Permohonan yang diajukan PSI tersebut terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023. Adapun, MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Dalam gugatannya PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Alhasil, keseluruhan permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut ditolak.

Baca Juga...

Dapat diartikan, keputusan MK tersebut tak memberikan ruang bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai capres pada Pemilu 2024. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.