THE ASIAN POST, JAKARTA ― Terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto (Setnov), dikembalikan lagi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Minggu (14/7) malam. Setnov dianggap telah berkelakuan baik.
Itulah alasan mengapa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memindahkan mantan Ketua DPR itu dari Lapas Gunung Sindur, yang dikenal dengan pengamanan maksimumnya.
Selama menjalani sanksi penahanan selama satu bulan di lapas ini, Setnov berjanji ingin bertobat.
“Ada review dari Karutan Sindur dan juga jajaran Kanwil Jawa Barat, dievaluasi terus. Dan dia berjanji sudah betul-betul bertobat ya,” kata Yasonna, Rabu (17/7).
Untuk menguatkan ikrar tobatnya, Setnov menuliskannya di atas kertas, berupa perjanjian tertulis.
Bahkan, menurut Yasonna, Setnov bersedia dipindahkan ke lapas manapun jika ingkar terhadap perjanjian yang dibuatnya itu, termasuk ke Lapas Nusakambangan.
“Beliau bersama istri sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali, dan kalau mengulangi kembali bersedia di tempatkan di manapun,” papar Yasonna.
Pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur bermula dari video yang beredar di media sosial. Dalam tangkapan kamera, terlihat Setnov pelesiran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat 14 Juni 2019.
Dalam foto pelesiran yang beredar, Setnov mengenakan topi dan masker, bersama seorang wanita yang diduga istrinya, berada di sebuah toko bangunan. []