Jakarta — Publik Indonesia benar-benar dibuat keki. Alih-alih keukeuh dengan sikapnya, pedangdut Lesti Kejora malah mencabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar. Kata dia, demi anak.
Padahal, kasusnya sudah kadung viral. Bikin geger masyarakat Indonesia. Dukungan ke Lesti mengalir begitu deras. Billar pun panen kecaman. Eh, tiba-tiba laporannya dicabut. Alamak!
“Saya memutuskan mencabut laporan terhadap suami saya. Alasannya, anak saya, karena mau bagaimanapun, suami saya bapak dari anak saya,” ujar Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Selain itu, kata Lesti, Billar pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Bahkan sudah dituangkan di perjanjian,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Lesti, Billar pun telah mengakui kesalahannya dan juga meminta maaf kepadanya dan orangtuanya. Dan orangtua Lesti juga telah memaafkannya.
Endang Mulyana, ayah Lesti mengamini jika Billar sudah meminta maaf kepadanya secara langsung. “Pas saya nyampe dia langsung merangkul saya, meminta maaf. Saya sebagai manusia biasa, insya Allah akan dimaafkan,” kata Endang yang mendampingi Lesti.
Namun, meski Lesti telah mencabut laporan, proses hukum yang sudah berjalan tidak otomatis terhenti. Terlebih Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Prosesnya tetap kami terima semua bahwa dia (Lesti) mencabut laporan semalam. Jadi nanti ada perdamaian, kami pertemukan, kami undang kedua belah pihak,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
“Saya pernah bilang ini adalah delik aduan, setelah dicabut, ini selesai. Tapi memang itu selesai nantinya, namun kami punya mekanisme kerja yang harus diikuti,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada Rabu (28/9) malam. Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali. Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.
Akibatnya Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit. Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10). Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)
Editor: Darto Wiryosukarto