Akses Hotel Sultan Dibeton, Buntut Sengketa Tanah Pontjo Sutowo Vs Pemerintah

Jakarta— Konflik hak guna bangunan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan Kementerian Sekretaris Negara dan 3 institusi pemerintah lainnya semakin meruncing.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memutus akses menuju Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu. Pihak pengelola melakukan pengecoran dengan menggunakan beton secara permanen pada dini hari.

Beton tersebut menutup 3 gerbang meliputi Gate 1, 2 dan 3 kawasan GBK yang menjadi akses langsung menuju Hotel Sultan. Proses pengecoran mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat kepolisian.

Pengecoran dilakukan menyusul rencana mediasi antara PPKGBK dan PT Indobuildco yang ditetapkan Majelis Hakim Sidang Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (No Perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst).

Kuasa hukum PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan Amir Syamsudin mengaku tidak mendapatkan informasi soal pengecoran yang dilakukan pihak pengelola kawasan.

Menurutnya, pengecoran yang dilakukan di malam buta, tanpa pemberitahuan dan ijin dari manajemen Hotel Sultan merupakan bukti tidak adanya itikad baik dari PPKGBK terhadap PT Indobuildco yang memiliki alas hak sah sebagai pemegang HGB No 26 dan HGB 27.

Amir mengatakan, pengecoran yang dilakukan PPKGBK adalah aksi main hakim sendiri lantaran tidak didasari dengan putusan atau perintah pengadilan.

“Ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia. Premanisme dan main hakim sendiri justru dilakukan oleh PPKGBK yang merupakan institusi di bawah Sekretariat Negara RI,” tegasnya, Selasa (31/10/2023).

Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan PPKGBK tersebut menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia khawatir upaya serupa akan ditiru oleh masyarakat untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri. Melihat hal itu, pihaknya akan mempertahankan hak perusahaan dan melanjutkan upaya hukum.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan tak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Ia menjelaskan, ketetapan itu akan terus dilaksanakan karena tak terkait dengan proses gugatan yang dilayangkan pihak Pontjo.

“Yang jelas APBN tidak memperpanjang HGB (Hotel Sultan) ya, sudah selesai. Itu sudah ranahnya dari aparat penegak hukum,” kata Hadi di Sheraton Grand Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Lebih lanjut. Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni menyebut bahwa pemerintah telah menang berkali-kali atas lahan yang ditempati Hotel Sultan. PT Indobuildco sudah berkali-kali mengajukan gugatan dan dinyatakan kalah di pengadilan. Namun kini, sidang perdata kasus itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memasuki tahap mediasi.

“Tampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum. Pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara. Dalam hal ini Kemensetneg,” ujar Juli saat ditemui secara terpisah dalam kesempatan yang sama.

Sementara, Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Saor Siagian, meminta PT Indobuildco terbuka kepada masyarakat.

“Berapa banyak keuntungan yang didapatkan 50 tahun mengelola hotel tersebut? Dia tidak pernah jujur diceritakan kepada publik,” ujar Saor di PN Jakarta Pusat, Senin, (30/10/2023).

Saor menegaskan, berbagai upaya yang telah dilakukan Pontjo sudah lebih dari cukup dan sudah saatnya dia berhenti.

“Anda [Pontjo] sudah melalui keputusan pengadilan. HGB sudah tidak diperpanjang atau anda sendiri tidak memohon. Terus masih melakukan manuver-manuver, kasihan nanti banyak korban,” tuturnya.

Saro mengatakan, tim kuasa hukum PPK GBK sudah melaporkan perusahaan milik Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/10/2023).

“Kalo dia sayang pada dirinya, atau dia merasa kebal hukum, stop. Karena memang sudah lima kali PK (Peninjauan Kembali) ditolak. Saya kira lebih dari cukup,” kata kuasa hukum PPK GBK itu. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.