Jakarta– Dunia ini panggung sandiwara. Hari ini, hakim yang merangkap humas PN Jaksel, Dr. Djuyamto, S.H., M.H., membuktikan sendiri lirik lagunya Achmad Albar yang lejen itu.
Dia, si Djuyamto ini, baru saja lulus program doktor di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 31 Januari 2025 lalu. Disertasinya ngeri: Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif.
Ringkasnya, jika dalam proses persidangan ada kesaksian yang menunjukkan ada tersangka baru yang belum diproses secara hukum, hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka baru. Wow!
“Sebagai hakim, hati nurani saya terusik,” ujarnya, saat mempertahankan disertasinya di depan para Guru Besar FH UNS. Eh, baru dua bulan bergelar “Doktor Korupsi”, Djuyamto kok malah dicokok Kejagung.
Dia diduga turut menerima suap bersama Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Agam Syarif Baharudin, Hakim Ali Muhtarom, Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan, dan dua advocat, yakni Marceila Santoso dan Aryanto.
Mereka ditangkap pada Sabu (12/4) dan Minggu (13/4) Kejagung. Dia benar-benar bersandiwara. Tak hanya di depan Guru Besar FH UNS yang mengujinya.
Tapi juga di depan masyarakat Indonesia yang merindukan keadilan. Benar-benar menjengkelkan.
Out of The Box
Disertasi Djuyamto yang memberi peluang hakim menetapkan seorang saksi sebagai tersangka baru sangat kontroversial. Ini terobosan berani dan out of the box.
Dia membuat disertasi tersebut berawal dari pengalamannya saat mengadili kasus kehutanan di Dompu, NTB.
Dialah yang pertama kali menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Hal yang belum pernah dilakukan dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurut dia, tindakan ini sangat diperlukan mengingat kejahatan korupsi seringkali bersifat terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Sepertinya, dia tahu banyak permainan ‘hengky pengky’ di peradilan Indonesia.
Guru Besar UNS, Prof Pujiyono Suwadi, yang memimpin sidang promosi doktor Djuyamto sampai turut berdecak kagum.
“Saya doakan, nanti ada nama Djuyamto dalam daftar hakim agung kita,” ujar Prof Pujiyono saat itu.
Tapi, apa lacur? Djuyamto ternyata sedang bersandiwara.
Bukannya menetapkan saksi sebagai tersangka baru, dia malah membuat terobosan baru lagi: menetapkan hakim sebagai tersangka korupsi. Ajuuurrr! (DW)