Ada 9.640 Pemilih Masuk DPT Baru

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah 9.640 pemilih dalam  Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ke tiga di pemilu 2019, pasca adanya putusan MK.

“Pasca-putusan MK ini mengalami penambahan sebanyak 9.640 pemilih dibanding DPTHP 2. Daftar pemilih khusus berubah menjadi DPT,” kata Ketua Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Selasa (9/4).

Melalui penambahan ini, menurut Arief,  total DPTHP saat ini yang tercatat telah mencapai sejumlah 190.779.969 orang pemilih di pemilu serentak tahun ini.

Secara rinci disebutkan, pemilih berjenis kelamin laki-laki terdapat 95.373.698 pemilih, sementara pemilih berjenis kelamin perempuan tercatat sebanyak 95.406.271 pemilih,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat aktif untuk melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

“Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang,” kata Zudan, akhir pekan lalu.

Menurutnya, hal ini sebagai implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el, sebagai syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019.

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.