Ini Kata Praktisi Hukum Soal Kredit Macet Bank yang Dipidanakan

Headlights:

  • Advokat dan Praktisi Hukum Dodi S. Abdulkadir menegaskan pentingnya harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian kredit perbankan. 
  • Menilik aturan dalam UU BUMN, khususnya Pasal 4 B UU 16/2025, disebutkan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian BUMN itu sendiri.
  • Proses penilaian kredit itu bukan merupakan suatu proses yang hanya berada di dalam satu tahapan prosedur. 

Jakarta – Advokat dan Praktisi Hukum Dodi S. Abdulkadir menekankan pentingnya harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian kredit perbankan. 

Hal tersebut menjawab pertanyaan publik yang menyebut “apakah kredit macet di bank milik negara harus dipidanakan dan dianggap merugikan negara?”.

“Tentunya kita harus melihat ketentuan perundang-undangan dalam kegiatan perbankan, khususnya dalam pemberian kredit,” ujar Dodi dalam Diskusi Publik bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara” di acara Infobank Starting Year Forum 2026, Kamis, 22 Januari 2026.

Ia mengatakan, apabila menilik aturan dalam UU BUMN, khususnya Pasal 4 B UU 16/2025, disebutkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian BUMN itu sendiri. Artinya, kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

“Yang (UU BUMN) menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara. Namun, di dalam UU Keuangan Negara Nomor 17, definisi daripada kekayaan negara atau keuangan negara masih tetap memasukkan BUMN,” ujarnya.

Artinya, kata dia, secara norma bank BUMN masih masuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Menurutnya, di dalam ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini, antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain belum terjadi sinkronisasi.

“Nah ini menimbulkan suatu risiko bagi pelaku-pelaku, bagi bankir-bankir yang di dalam kegiatannya memberikan kredit,” jelasnya.

Menurutnya, dalam proses pemberian kredit sendiri sudah jelas menyebutkan bahwa kredit adalah aktiva berisiko atau bisa menimbulkan macet. 

“Kemudian apakah kredit macet di bank BUMN harus dipidanakan? Menurut UU yang baru dan di dalam praktiknya, kredit macet di bank BUMN menjadi objek pemeriksaan daripada penegak hukum, khususnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Di dalam pemeriksaan, lanjut Dodi, banyak dinamika yang mengemuka, terutama di dalam penilaian apakah proses analisa kredit sudah dilakukan atau prinsip kehati-hatian sudah diterapkan.

Dengan adanya akibat kredit macet itu sendiri, kata dia, apapun yang dijelaskan di dalam proses penilaian kredit macet, apabila dikorelasikan dengan hasil atau kondisi daripada kredit macet, pastinya tidak akan terjadi sinkronisasi.

“Maka kesimpulan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian tentunya akan menjadi tanda tanya bagi penegak hukum. Oleh karena itu, perlu adanya suatu penentuan mengenai bagaimana kriteria kredit macet yang menjadi tanggung jawab daripada bankir,” tegasnya.

Sebab, kata Dodi, dalam proses penilaian kredit itu bukan merupakan suatu proses yang hanya berada di dalam satu tahapan prosedur. 

Ia merinci, proses penilaian kredit macet bermula dari mulai proses penerimaan permohonan, penerimaan data dan informasi nasabah. Kemudian, analisa tahap satu, analisa risiko, pemutus satu, pemutus kedua, baru kemudian memasuki proses kredit administrasi. 

“Sampai saat ini tidak ada suatu definisi atau kriteria yang memberikan aturan yang jelas mengenai penilaian kredit macet,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambungnya, apabila berkaitan dengan kasus kredit macet, harus ada suatu penentuan mengenai kriteria. Lalu, siapa yang bertanggung jawab semisal dalam hal bank menerima laporan audit yang tidak sesuai dengan faktanya. 

“Siapa yang bertanggung jawab? lalu apabila salah satu dari pejabat yang melakukan analisa kredit menerima gratifikasi, apakah semua pejabat harus menerima konsekuensi dari akibat kredit macet tersebut?,” tukasnya.

“Jadi sebenarnya apabila kriteria kredit macet ini ditetapkan secara tegas, maka ini akan menjadi pedoman yang jelas, baik bagi penegak hukum maupun bagi pelaksana di pemberian kredit bank,” sambungnya. 

Proses Penegakan Hukum

Mengenai proses penilaian dan penegakan hukum, ia bilang bahwa untuk kredit macet yang disebabkan adanya gratifikasi, maka penerapan tindak pidana korupsi adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan. 

Hal ini sudah jelas diatur di dalam undang-undang, baik undang-undang tindak pidana korupsi yang lama maupun KUHP yang baru. Juga dimuat di dalam United Nations Convention Against Corruption. 

“Oleh karena itu, terhadap adanya tindakan gratifikasi, maka kredit itu sudah macet atau belum macet seharusnya proses penegakan tindakan pidana korupsi sudah harus dijalankan,” tegasnya.

Adapun, adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh debitur, menurut Dodi, hal tersebut bisa saja pejabat bank sudah sangat berhati-hati. 

Namun, apabila ada tindakan-tindakan pemalsuan, penyimpangan penggunaan dana yang dilakukan oleh debitur, sekuat dan seteliti apapun yang dilakukan oleh bankir tidak bisa mendeteksi hal tersebut. 

“Oleh karena itu, penentuan mengenai kriteria tadi jelas apakah kredit macet ini disebabkan oleh adanya conflict of interest karena gratifikasi atau oleh ekosistem daripada bisnis yang berkaitan dengan pemberian sertifikasi, laporan audit, kemudian adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh debitur,” terangnya.

Oleh karena itu, dirinya menekankan pentinya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki penyidik khusus perlu dilakukan pengaturan oleh pembuat undang-undang. 

Seperti contoh di dalam penegakan hukum pajak. Di mana, yang berhak menyidik pajak adalah penyidik sipil pajak. Baru kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut.

Begitu juga di bidang perbankan, mengingat kredit ini merupakan sesuatu yang sangat kompleks, maka pemeriksaannya juga harus dilakukan secara khusus. 

“Dan sebenarnya instrumennya sudah ada di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah memiliki tim penyidik. Tetapi apabila harus dilepaskan risiko atau sanksi pidana terhadap kredit macet, ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya,” tegasnya. MI

Editor: SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.