Kredit Macet Dikriminalisasi, Kejaksaan Akui Ada Kekacauan Tafsir Hukum
Jakarta— Kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menelanjangi persoalan laten dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Alih-alih dipahami sebagai risiko bisnis, kredit bermasalah masih kerap ditarik ke ranah pidana.
Praktik ini memperkuat ketakutan di kalangan bankir dan berpotensi mengerem penyaluran kredit ke sektor riil.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi secara terbuka mengakui bahwa persepsi aparat penegak hukum yang memandang kredit macet sebagai potensi tindak pidana korupsi menjadi akar masalah utama dalam pembiayaan perbankan nasional.
Dalam praktik penanganan perkara, kredit bermasalah sering kali tidak diperlakukan sebagai sengketa perdata antara bank dan debitur, melainkan langsung diasumsikan sebagai kejahatan.
Padahal, sejak awal, hubungan kredit berdiri di atas perjanjian privat yang sarat risiko usaha.
Pujiyono menilai, kriminalisasi kredit macet terjadi karena ketidaksinkronan antarregulasi yang digunakan aparat sebagai dasar penegakan hukum.
“Karena di pangkal, ada yang saya katakan dislike of norm. Di Indonesia, ada undang-undang keuangan negara, Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Tipikor, dan sekarang KUHAP,” ujar Pujiyono dalam Diskusi Publik bertajuk “Apakah Kredit Macet Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara”, pada acara Infobank Starting Year Forum 2026, (Kamis, 22/1/2026).
Ketika batas antarundang-undang kabur, kredit macet yang sejatinya masuk wilayah wanprestasi justru berubah wajah menjadi perkara pidana.
“(Kredit macet) Ini sebenarnya kan masuk di ranah wanprestasi. Lalu, kenapa kemudian masuknya di ranah pidana? Karena kita sudah tidak bisa lagi membedakan (undang-undang),” lanjut Pujiyono.
Ia menyoroti cara pandang aparat yang masih menganggap dana yang beredar di bank, terutama bank milik negara sebagai bagian dari keuangan negara.
Dengan logika tersebut, setiap kegagalan bisnis dalam penyaluran kredit berpotensi ditafsirkan sebagai kerugian negara, meski tidak ditemukan niat jahat maupun konflik kepentingan.
Menurut Pujiyono, kegagalan membedakan risiko bisnis dan perbuatan pidana menciptakan ruang kriminalisasi yang sangat luas.
Akibatnya, kebijakan kredit apa pun bisa berubah menjadi bom waktu hukum bagi pengambil keputusan.
Kondisi ini diperparah oleh belum kokohnya penerapan prinsip business judgment rule (BJR) dalam praktik penegakan hukum.
Tanpa perlindungan yang jelas, hampir tidak ada keputusan bisnis yang benar-benar aman dari jerat pidana.
“Oleh karena itu, menurut saya prinsip BJR ini yang harus kita akomodasikan secara normal dan harus dibatasi. Sehingga para pengambil kebijakan itu merasa terlindungi,” tegas Pujiyono.
Tanpa pembatasan yang tegas, pendekatan pidana akan terus menjadi alat utama dalam menangani kredit macet.
Dampaknya tidak sekadar menciptakan ketakutan struktural di kalangan bankir, tetapi juga berisiko melumpuhkan keberanian perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor produktif, tepat saat ekonomi membutuhkan dorongan pembiayaan. (*) MAS
Editor: RAL


