Gas! IPW Desak Polda Metro Jaya Stop Aduan TNI ke Bos Malaka Project
Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan Dansatsiber TNI atas diri Ferry Irwandi, Koordianator Malaka Project.
IPW menilai, Dansatsiber TNI tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.
Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, Senin (8/9), Dansatsiber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring mengaku telah menemukan fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan Ferry Irwandi.
Juinta Sembiring tak sendiri datang ke Polda Metro Jaya. Ada 3 jenderal TNI lain yang ikut ke Mapolda. Mereka adalah Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Untuk itu, IPW menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Satu, dalam negara hukum demokrasi, kritik yang disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya adalah hak warga negara.
Dua, berdasarkan putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.
“Berdasarkan putusan MK secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara, dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima The Asian Post, Rabu (10/9).
Tiga, meskipun UU No 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer Selain Perang (OMSP) berkaitan dengan siber, tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan (cyber defense).
“Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini IPW mendesak Polri untuk menghentikan proses hukum pengaduan Dansatsiber TNI pada Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum,” tutupnya. DW