OJK Ungkap Akan Lakukan Deregulasi Untuk Industri Pembiayaan, Ini Bocorannya

Jakarta – Perekonomian saat ini sedang tak baik-baik saja. Mulai dari kebijakan tarif resiprokal AS hingga konflik geopolitik yang masih berkecamuk, membuat ekonomi global dan ekonomi domestik terkena imbasnya.

Berbagai sektor usaha tak lepas dari hantaman krisis yang ditimbulkan, tanpa terkecuali sektor usaha pembiayaan. Di tengah kondisi seperti ini, kebijakan pro pasar atau relaksasi tentunya dibutuhkan dalam rangka mendukung kelangsungan bisnis pelaku usaha.

Merespons hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman membocorkan bahwa pihaknya akan melakukan deregulasi sejumlah POJK, termasuk POJK terkait perusahaan pembiayaan atau multifinance.

“Nanti kita tunggu bapak-ibu. Kita memikirkan dengan serius mengenai ini. Jadi, mudah-mudahan, dalam waktu dekat, ada yang bisa kita umumkan secara resmi, tapi kami tentu saja harus secara bijaksana menyampaikannya,” ujar Agusman pada ajang “Non-Bank Financial Forum 2025” yang diadakan Infobank Media Group di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, deregulasi ini adalah bagian dari terobosan struktural dan langkah-langkah strategis untuk membawa sektor usaha pembiayaan nasional bertumbuh lebih signifikan. Agusman mengatakan jika rencana deregulasi ini telah melalui pembahasan internal dan eksternal dengan pelaku usaha dan asosiasi, seperti salah satunya Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Pihaknya pun telah menerima berbagai saran dari pelaku usaha dan asosiasi terkait, agar implementasi deregulasi POJK dapat benar-benar mendukung ekosistem pasar.

Dimintai keterangan di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maman Firmansyah mengungkapkan, akan ada tiga POJK yang diregulasi, dimana salah satunya ialah POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

“Trigger utamanya karena pertumbuhan industri pembiayaan yang sangat mepet. Jadi, dideregulasi. Kita rencananya per sekarang akan mengubah tiga POJK, salah satunya POJK 46,” sebutnya.

Beberapa unsur yang bakal direlaksasi antara lain perizinan, aturan DP, dan persyaratan fasilitas dana. Namun begitu, ia menambahkan bahwa pengumuman resmi dan strategi detailnya akan disampaikan pada sesi paparan OJK berikutnya, Senin, 4 Agustus 2025.

“Aturan DP akan lebih longgar lagi, terutama yang 0 persen itu akan lebih longgar. Lalu, persyaratan fasilitas dana itu dulu ada yang memberatkan yang sebesar 150 persen, itu akan diturunkan agar bisa lebih banyak perusahaan pembiayaan bisa berjualan,” beber Maman.

“Awalnya inisiatif deregulasi dari kami, tapi kami juga mengundang seluruh asosiasi terkait. Karena ini konsepnya deregulasi, industri senang lah, ini pengembangan semua niatnya,” sambungnya.

Hingga saat ini, ia menyampaikan ada tiga cakupan POJK yang bakal dideregulasi, yakni POJK terkait perusahaan pembiayaan (POJK 46 Tahun 2024), POJK terkait usaha pegadaian, dan POJK terkait pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM). Pihaknya menargetkan pengesahan dan implementasi deregulasi dapat terjadi secepatnya di tahun ini. SW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.