Waduh! Dahlan Iskan Ajukan Permohonan PKPU, Akankah Jawa Pos Pailit?

Jakarta — Dahlan Iskan, mantan Dirut Jawa Pos, mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya atas utang deviden yang belum dibayarkan Jawa Pos.

Dalam surat permohonan PKPU disebutkan, Dahlan menagih utang Jawa Pos kepada dirinya sebesar Rp54,5 miliar yang merupakan uang kekurangan pembagian deviden yang menjadi hak Dahlan sebagai salah seorang pemegang saham.

Besaran kekurangan pembayaran deviden senilai Rp54,5 miliar tersebut terlihat dari empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.

Rinciannya, tahun 2003 kurang Rp2,5 miliar, tahun 2006 kurang Rp6 miliar, tahun 2012 kurang Rp22 miliar, dan tahun 2015 kurang Rp24 miliar.

“Bahwa berdasarkan data PEMOHON, perhitungan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada PEMOHON PKPU atau dapat disebut sebagai utang deviden,” bunyi salah satu poin dalam Permohonan itu.

Demikian antara lain tertuang dalam surat PKPU Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby tertanggal 1 Juli 2025 yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm.

Ketika dikonfirmasi The Asian Post, Dahlan Iskan mengiyakan dirinya sedang mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. “Iya, betul,” ujarnya melalui pesan WhatApp.

JAWA POS AKAN PAILIT

Menurut Wahyu Debat Saputro, praktisi hukum dari The Debat Lawfirm, dengan mengajukan PKPU, pengadilan memberikan waktu selama 45 hari kepada Jawa Pos untuk memenuhi tuntutan Pemohon PKPU.

Berdasarkan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan memberikan waktu maksimal 270 hari.

“Jika sampai batas yang ditentukan pengadilan belum dipenuhi tuntutannya, atau tidak terjadi perdamaian, maka Jawa Pos akan pailit dengan segala akibat hukumnya,” papar Wahyu.

Kalau sampai terjadi pailit, menurut Muhtar Alim, praktisi hukum dan kurator dari The Debat Lawfirm, maka aset Jawa Pos akan menjadi boedel pailit yang nantinya dikelola oleh kurator untuk menyelesaikan pembayaran kepada kreditor-kreditor, termasuk Pemohon PKPU (Dahlan Iskan).

“Saran saya, sebaiknya Jawa Pos duduk bersama dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemohon PKPU dan kreditor-kreditor lain,” ujar Muhtar Alim.

Muhtar Alim berharap, perusahaan media sebesar Jawa Pos akan bisa menyelesaikan kewajibannya. “Sayang kalau sampai pailit, akan banyak cerita sedih di situ, seperti perusahaan-perusahaan lain yang sudah pailit sebelumnya,” tutupnya. DW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.