THE ASIAN POST, LUKSEMBURG ― Mahkamah Eropa memutuskan bahwa logo tiga garis milik Adidas tidak sah sebagai merek dagang karena tidak adanya karakter pembeda dari logo tersebut.
Vonis untuk Adidas yang dikeluarkan Pengadilan Umum EU, Rabu (19/6) itu, menyebut, mereka memperkuat keputusan dari Badan Kekayaan Intelektual EU atau European Intellectual Property Office (EUIPO) pada 2016 untuk membatalkan putusan sebelumnya yang menerima merek dagang Adidas.
Perusahaan perlengkapan olahraga asal Jerman itu mendaftarkan merek dagang untuk pakaian, alas kaki, dan perlengkapan kepala pada 2014 dengan menyebutnya terdiri dari “tiga garis sejajar yang sama panjang dan sama lebar jika diaplikasikan pada produk dalam arah mana pun.”
Dilansir Reuters, sebagaimana dikabarkan Antara, kasus perihal merek dagang Adidas pernah diajukan oleh perusahaan Belgia, Shoe Branding Europe, yang mana keduanya telah lama berada dalam perselisihan.
Pengadilan di EU menyatakan merek dagang dua garis milik Shoe Branding Europe tidak sah pada tahun lalu, dengan menyebut logo itu terlalu mirip dengan merek dagang Adidas.
Adidas perlu menunjukkan bahwa logo mereka telah memperoleh “karakter pembeda” di seluruh wilayah EU berdasarkan pada penggunaannya sendiri, sehingga para konsumen pasti akan mengenali bahwa itu adalah Adidas dan bisa membedakannya dari produk-produk perusahaan lain. []