THE ASIAN POST, JAKARTA ― Grab berencana menerapkan denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan perjalanannya.
Denda pembatalan ini (cancellation fee) ini dikenakan jika penumpang membatalkan setelah lima menit sejak pemesanan. Kurang dari itu, Grab menjamin tidak akan ada pengenaan denda.
Hal ini dikatakan President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata , Senin (17/6) malam.
Alasan Grab menerapkan denda pembatalan untuk memberikan perlakuan yang adil bagi mitra pengemudi Grab.
“Kami ingin menunjukkan kepada mitra pengemudi kami, bahwa lewat aturan ini tidak akan ada pembatalan secara semena-mena,” ujarnya.
Grab sendiri mengklaim sudah melakukan uji coba sistem ini sejak Senin (17/6) kemarin. Rencananya, uji coba dilakukan selama sebulan di Lampung dan Palembang.
Ketika disinggung besaran denda yang akan dikenakan terhadap penumpang, Ridzki mengaku belum dapat merincinya dengan alasan aturan ini masih dalam tahap uji coba di dua kota.
Yang pasti, katanya, Grab bakal menerapkan teknologi algoritma selama menjalankan sistem denda pembatalan order ini.
Latar belakang penerapan kebijakan ini juga mengacu pada laporan mitra pengemudi yang mengalami pembatalan pesanan perjalanan. Mitra pengemudi Grab mengeluh, karena sudah berupa menuju lokasi penjemputan namun dibatalkan secara sepihak oleh penumpang. []