Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!
Jakarta – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.
Apalagi, kata dia, objek gugatan CMNP telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Hotman berkata, setiap orang berhak melayangkan gugatan perdata. Namun, khusus gugatan perdata CMNP ini, ia mengatakan, objek perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Secara hukum acara, orang gugat boleh-boleh aja, tapi apakah gugatannya nanti akan ditolak? Ya, itu hal lain. Yang jelas di sini, objek perkaranya sudah diputus sudah puluhan tahun,” kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews TV, belum lama ini.
Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindaklanjut dari laporan CMNP.
Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.
Lebih lanjut, Hotman berkata, masalah gugatan CMNP ini terkait pembelian surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposite (NCD) ke PT Bank Unibank pada 1999. Saat proses transaksi terjadi, Unibank masih dalam kondisi sehat.
Namun, kata Hotman, Unibank dibekukan dan dinyatakan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Pemerintah pada 2001. Menurutnya, hal itu akibat dampak dari krisis moneter yang melanda Tanah Air.
Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan dasar gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama—cikal bakal MNC Asia Holding— yang bertindak sebagai arranger atau broker atas transaksi antara CMNP dan Unibank.
“Persoalannya adalah apa kaitannya sama orang yang memperkenalkan? Ini kan di sini kan, perusahaannya Pak Hary Tanoe hanya semacam mempertemukan,” tutur Hotman.
Apalagi, kata Hotman, CMNP dan Unibank masih sempat melangsungkan negosiasi, konfirmasi NCD hingga melakukan audit oleh kantor akuntan Praseti Utomo sejak 1999 hingga 2001.
“Jadi benar-benar, tuduhan-tuduhan di medsos yang mengatakan Pak Hary Tanoe itu menipu, bodong, palsu, itu benar-benar fitnah yang sangat kejam. Fitnah yang sangat kejam,” ujar Hotman
“Karena apa? (NCD) itu bukan deposito bodong. Karena memang CMNP di pengadilan mengakui memang ada deposito itu. Pengadilan mengakui memang sudah bayar (CMNP), sudah bayar. Pengadilan juga mengatakan yang menerima pembayaran itu bukan Hary Tanoe, bukan perusahaan Hary Tanoe, tapi Unibank,” ujar Hotman.
“Jadi apa kaitannya kepada orang yang hanya memperkenalkan begitu?” tambahnya.
Sebagai informasi, demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP tak merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan. SW