“Kemudian tersangka ISE, tersangka PLS, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI,” kata Saut lagi.
Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.
Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.
“Andi Agustinus, PLS, dan ISE menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak di DPR-RI, Kemendagri dan pihak lain,” lanjut Saut.
Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husnu Fahmi untuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009.
“Tersangka ISE bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun,” kata Saut lagi.
Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-el Tahun Anggaran 2011-2012.
“Sebagaimana telah muncul dalam fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el ini,” ujarnya.
Adapun tersangka Husni Fahmi, Saut menjelaskan, sebelum proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
“Pada Mei-Juni 2010, HSF ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek KTP-el yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus,” kata Saut lagi.
Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan “mark up”. Setelah itu, Husni sering melapor kepada Sugiharto.