Gas! Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Penenggak CPO Rp14 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024 senilai Rp10-14 triliun.

Hal itu diungkapkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup melalui penyidikan mendalam,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2) malam.

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pelaku usaha.

Berikut empat orang tersangka dari unsur pemerintah:

  1. LHB (pejabat Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian).
  2. FJR (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  3. VNR (Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  4. MZ (pejabat KPBC Pekanbaru).

Berikut 7 orang tersangka dari pihak swasta:

  1. ES (Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS).
  2. ERW (Direktur PT BMM).
  3. FLX (Dirut PT AP, Head Commerce PT AP).
  4. RND (Direktur PT TAJ).5. TNY (Direktur PT TEO, dan owner PT Green Product International.
  5. RBN (Direktur PT CKK).
  6. YSR (Dirut PT MAS, Komisiaris PT SBP).

Para tersangka diduga merekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306, yang seharusnya diperuntukkan bagi limbah atau residu padat.

Modus tersebut dilakukan untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor CPO, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan pungutan sawit.

Penyidik juga menemukan dugaan pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap meloloskan klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10-14 triliun,” kata Syarief. (DW)

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.