Kolaborasi Jamkrindo Perkuat Restorative Justice Lewat Pelatihan Pidana Sosial di NTB

Sorotan:

  • Jamkrindo perkuat keadilan restoratif melalui pelatihan dan pendampingan usaha di NTB
  • Kolaborasi Jamkrindo, Kejaksaan Agung, dan Pemprov NTB dukung pidana kerja sosial berbasis pemberdayaan
  • Program TJSL Jamkrindo dorong inklusi sosial, penguatan UMKM, dan pembangunan ekonomi NTB

Mataram – Upaya membangun ekosistem keadilan restoratif yang efektif dan berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat dukungan signifikan dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi NTB, Jamkrindo memperkuat program pidana kerja sosial melalui pelatihan, pendampingan usaha, dan program pemberdayaan yang diarahkan untuk mengembalikan peserta ke dalam aktivitas produktif.

Dukungan disampaikan Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi NTB dengan Pemprov NTB serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB pada Rabu (26/11/2025).

Kegiatan itu dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agoes Soenanto Prasetyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi, serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi NTB.

Sebagai elemen penting dalam keadilan restoratif, pidana kerja sosial menuntut pendekatan yang menitikberatkan pemulihan hubungan sosial, bukan pembalasan.

Karena itu, peserta membutuhkan keterampilan baru agar mampu membuka usaha, bekerja, serta kembali diterima masyarakat. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo memastikan dampak sosial dan ekonomi bergerak beriringan.

”Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemprov NTB merupakan langkah operasional yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan,” terang Asep.

Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial harus dilaksanakan tanpa pemaksaan dan tidak boleh dikomersialisasi, karena esensi model ini memberi kesempatan pelaku untuk memberikan kontribusi bermanfaat bagi masyarakat.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di NTB.

Di antaranya, pembagian ratusan paket sembako di Mataram dan Sumbawa Besar dan pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, serta pemeriksaan gigi gratis untuk sekolah dasar.

Ada pula bantuan pendampingan dan sarana greenhouse kebun gizi di Kabupaten Lombok Barat, dan disusul mengadakan workshop literasi keuangan digital di Mataram. 

Dukung Pertumbuhan Ekonomi NTB

Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi NTB.

Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Bari menyampaikan, dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi NTB yang semakin inklusif dan berkelanjutan.

“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Bari.

Jamkrindo juga menghadirkan dukungan melalui perusahaan anak, Jamkrindo Syariah (Jamsyar), yang beroperasi di Mataram. Jamsyar memperluas akses pembiayaan berbasis syariah dengan fokus mendorong UMKM, koperasi, dan sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas pembangunan ekonomi NTB.

“Dengan layanan penjaminan yang sesuai prinsip syariah dan bersifat inklusif, Jamsyar turut memperkuat ekosistem ekonomi serta mendukung agenda Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pertumbuhan UMKM, koperasi, dan sektor-sektor produktif lainnya melalui model penjaminan syariah yang aman, adil, dan berkelanjutan,” tutup Bari. (*) Ranu Arasyki Lubis

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.