Sekuel “Serakahnomics” Versi JK: Lippo Hanya Jualan Rumah dan Tanah Kavling

Jakarta – Dituding balik hanya melontarkan narasi tanpa dasar hukum oleh kubu Lippo, Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan keyakinannya bahwa PT GMTD milik Lippo telah menyimpang dari tujuan pendiriannya, yakni untuk pengembangan wisata dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.

Melalui juru bicaranya, Jusuf Kalla mengaku tidak sedang mengalihkan perhatian dari masalah hukum. Dia yakin dengan dokumen yang dimiliki berupa sertifikat HGB di atas lahan 16.4 hektar.

Sebagaimana penegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bahwa lahan tersebut milik Kalla. Diperkuat oleh keterangan Juru Bicara Humas PN Makassar, Wahyudi Said, bahwa lahan dengan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut milik PT Hadji Kalla belum pernah disentuh eksekusi.

“Dokumen kepemilikan ini tidak perlu diperdebatkan. Dokumen tersebut, ibaratnya buah dari perkawinan yang sah, bukan anak haram yang tidak jelas silsilahnya,” ujar Husain Abdullah, Jubir JK, dalam rilis yang diterima The Asian Post, Kamis (20/11).

JK merasa perlu berbagi pengetahuan kepada masyakat Sulawesi Selatan, bahwa PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) telah melaksanakan praktik sistem ekonomi Serakahnomics.

“Sebagaimana digambarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Serakahnomics adalah praktik ekonomi yang dikuasai oleh keserakahan dan tidak pro-rakyat,” tegasnya.

“Ekonomi yang berfokus pada keuntungan maksimal tanpa memedulikan dampak sosial, moral, atau lingkungan. Serakahnomics, tidak sejalan dengan konstitusi, tidak berkeadilan, menyebabkan kesenjangan serta dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan krisis sosial,” paparnya.

Praktik Serakahnomics inilah yang, kata dia, membuat GMTD menyimpang jauh dari cita cita luhur tokoh tokoh Sulawesi Selatan yang mendirikannya.

Penggagas GMTD, katanya, awalnya berharap kawasan Tanjung Bunga yang diapit Sungai Jeneberang dan Pantai Losari, dikembangkan menjadi destinasi wisata yang mampu mensejahterakan rakyat terutama warga sekitarnya.

“Tapi alih alih menyejahterakan rakyat, GMTD-Lippo telah menghianati tujuan pendirian perusahaan ini. Yang berdampak timbulnya sengketa pertanahan di Makassar, penggusuran yang berujung pada pemiskinan rakyat,” tegasnya.

Pemda Sulsel, Makassar dan Gowa yang berharap penghasilan tambahan dari entitas perusahaan wisata tersebut, kata dia, pada kenyataannya tidak memberi manfaat seperti yang diharapkan. “Hanya Lippo lewat GMTD paling diuntungkan, dengan cara jual beli tanah kavling dan perumahan,” tutupnya.

10 Bantahan Hukum

Sebelumnya, PT GMTD telah melakukan bantahan atas tudingan praktik Serakahnomics yang dilontarkan JK, dengan menunjukkan 10 fakta hukum yang menurut mereka tak bisa dibantah JK.

Ke-10 fakta hukum itu adalah sebagai berikut. Satu, inti persoalan sengaja dihindari: legalitas kepemilikan tidak pernah dijawab.

Dua, klaim “SK 1991 dicabut” adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan publik.

Ketiga, tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum.

Empat, pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.

Lima, pernyataan terkait PAD adalah tidak benar. Fakta resmi, kata mereka, tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar.

Enam, fakta pembangunan Trans Studio justru menegaskan peran PT GMTD, bukan sebaliknya.

Tujuh, lahan seluas 16 hektar adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual.

Delapan, fakta pemagaran dan penyerobotan merupakan tindakan ilegal yang sudah dilaporkan ke polisi. Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.

Sembilan, mandat PT GMTD adalah mandat pemerintah, bukan kepentingan kelompok.

Sepuluh, pernyataan pihak JK mengandung misinformasi, tidak relevan, dan tidak menjawab pokok sengketa. DW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.