Ambyar! Anggota DPR yang Dinonaktifkan Ternyata Cuma Sementara dan Tetap Terima Gaji Besar

Jakarta- Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partainya ternyata hanya sementara waktu, dan mereka tetap terima gaji, benar-benar ‘gabut’.

Hal ini diungkapkan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, karena istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Diksi nonaktif ini tidak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan PAW (pergantian antar waktu). Jadi istilah ini lebih sebagai respons cepat partai terhadap protes rakyat,” kata Lucius di Jakarta, Senin (1/9).

Seperti diketahui, ada lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Menurut Lucius, meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tersebut tetap memperoleh hak-haknya sebagai wakil rakyat.

“Mereka tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota, hanya saja tidak perlu beraktivitas dalam kegiatan DPR untuk sementara waktu,” ujarnya.

Keputusan partai tersebut, menurut Lucius, tidak mencerminkan adanya sanksi tegas terhadap kader yang dinilai telah menyinggung masyarakat.

“Tidak terlihat ada hukuman yang diberikan partai kepada anggota yang dituntut publik bertanggung jawab atas ucapan maupun tindakannya,” ujarnya.

Partai memutuskan menonaktifkan anggotanya dari Senayan, kata Lucius hanya sebatas respons cepat atas demonstrasi besar di berbagai daerah Indonesia terkait isu tunjangan anggota DPR. (DW

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.