Ahli Waris W.R. Soepratman Klarifikasi Royalti Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”
Jakarta – Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, yang merupakan satu-satunya yayasan resmi dan sah yang terkait dengan W.R. Soepratman, mengeluarkan klarifikasi mengenai royalti lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
Menurut keluarga ahli waris, hak cipta lagu tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat pada tahun 1957 dan 1960.
Penyerahan hak cipta tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D, dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960.
Sebagai tanda penghargaan, keempat ahli waris W.R. Soepratman menerima hadiah berupa uang sebesar Rp250.000,- yang setara dengan kurang lebih Rp6,4 miliar saat ini.
Keluarga ahli waris juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak W.R. Soepratman wafat.
Namun, dua lagu ciptaan W.R. Soepratman, yaitu “Indonesia Tjantik” dan “Indonesia Hai Iboekoe”, dilestarikan kembali dengan lirik asli dan melodi baru yang diciptakan oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini, kakak kandung W.R. Soepratman.
Antea Putri Turk berhak atas hak cipta dan royalti untuk karya baru tersebut. Selain itu, Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, menerima Penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu W.R. Soepratman pada 10 November 2023.
Keluarga ahli waris berharap agar Antea Putri Turk dapat diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli W.R. Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka.
“Itu sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau,” ujar Endang WJ Turk, cicit dari Ngadini, dalam keterangan yang diterima The Asian Post, Kamis (21/8). DW