Jakarta– Politisi PDIP Guntur Romli manggut-manggut saat hakim Djuyamto ditangkap Kejagung, Minggu (14/3) lalu.
Dia semakin yakin jika putusaan gugatan pra-peradilan atas kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ada intervensi petinggi di MA.
Tak hanya terkait gugatan pra-peradilan Hasto. Guntur mengaku memiliki informasi jika Djuyamto turut menjadi anggota jaringan pengurusan perkara di pengadilan.
Di jaringan ini ada hakim MA berinisial Y dan Ketua PN Jaksel yang turut ditangkap Kejagung, Muhammad Arif Nuryanta.
“Makanya, kita cemas lantaran hakim MA berinisial Y yang diduga mengintervensi putusan Djuyamto dalam menolak gugatan praperadilan Hasto masih belum ditangkap,” ungkap Guntur, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3).
Dia sangat yakin, penetapan tersangka Djuyamto memperkuat dugaan bahwa Hasto hanyalah tahanan politik dan kini tengah dikriminalisasi.
“Karena itu kami sebut Hasto adalah tahanan politik. Kasus ini bentuk nyata dari kriminalisasi dan politisasi kasus yang sudah direkayasa sebagai balas dendam politik melalui ‘tangan-tangan tersembunyi’ di lembaga peradilan dengan bukti kasus Djuyamto,” tegasnya.
Seperti diketahui, Djuyamto menjadi salah satu hakim yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung terkait dugaan suap vonis onslag atau lepas dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Guntur, berubahnya putusan gugatan pra-peradilan Hasto oleh Djuyamto selaku hakim tunggal diduga akibat adanya intervensi dari salah satu hakim MA berinisial Y.
Padahal, menurut Guntur, fakta-fakta hukum dan keterangan dari saksi serta ahli dalam rangkaian persidangan pra-peradilan Hasto menunjukkan bahwa seharusnya gugatan diterima.
“Kami memperoleh informasi ada dugaan intervensi seorang hakim Mahkamah Agung berinisial Y sehingga Djuyamto mengubah putusan menjadi tidak diterima. Informasi dugaan ini pernah saya sampaikan secara terbuka 18 Maret 2025 di sebuah acara televisi dan melalui akun X saya @GunRomli jauh sebelum Djuyamto ditangkap,” katanya.
Siapa hakim MA bernisial Y yang diduga Guntur masuk jaringan pengurus perkara di pengadilan?
Jika merujuk pada website MA, ada 41 hakim di MA, yang terdiri dari 7 Ketua Kamar MA dan 34 Hakim Agung MA.
Dari sejumlah itu, ada 6 hakim yang berinisial Y. Inilah mereka:
- Prof. D. H. Yulius, S.H., M.H., (Ketua Kamar Tata Usaha Negara)
- Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Agama)
- Dr. H. Yosran, S.H., M.H. (Hakim Agung)
- Dr. H. Yodi Martono W, S.H., M.H. (Hakim Agung)
- Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Agung)
- Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. (Hakim Agung). (DW)