Demi Lunasi Utang, Wanita Ini Rela Jual Bayinya Seharga Rp30 Juta

Jakarta— Lantaran terlilit utang, seorang wanita asal Bekasi berinisial HI (29) tega menjual anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 hari.

Wanita ini mengaku menjual bayinya itu kepada AP (39) wanita asal Mranggan, Demak, Jawa Tengah usai berkomunikasi melalui Facebook. Secara terang-terangan ia mengunggah foto bayinya tersebut dan menawarkan adopsi bersyarat.

Merasa tertarik, AP akhirnya membuat janji untuk bertemu dengan HI di Semarang, Jawa Tengah. Ia lantas berpamitan kepada suaminya menuju Semarang dengan alasan pekerjaan. Sesampainya di Semarang, HI dan AP bertemu dan melakukan transaksi jual beli di salah satu hotel.

Selanjutnya, AP menyerahkan uang Rp30 juta kepadanya. Uang tersebut akan dipakai untuk melunasi utang-utangnya senilai lebih dari Rp30 juta.

“Sudah dipakai Rp25 juta. Utang saya Rp 30-an juta. Karena saya ngejalanin duit orang, semacam arisan gitu, tapi yang pinjem pada kabur, jadi saya harus tanggung jawab,” ungkap HI saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Usai transaksi haram itu berhasil, pelaku kemudian bertolak ke rumahnya di Bekasi. Kedatangannya tanpa bayi itu disambut pertanyaan beruntun dan kecurigaan dari sang suami. Merasa menyesal, ibu dari empat anak ini menghubungi AP untuk mengembalikan anaknya. AP kemudian memblokir nomor HI karena terus menerus meminta pengembalian.

Tak mau menyerah, HI kemudian kembali menuju ke Semarang untuk mencari AP dan menanyai pihak hotel, tempat transaksi itu dilakukan. Tak mendapat jawaban, HI menyerahkan diri ke Mapolrestabes Semarang dan melaporkan peristiwa yang ia alami.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, HI membeberkan mengenai transaksi jual beli yang ia lakukan dan meminta pihak polisi untuk mencari keberadaan bayinya.

Polisi akhirnya bergerak cepat dan menemukan keberadaan AP. Saat dimintai keterangan, AP mengaku belum memiliki anak dan berniat untuk mengasuh bayi tersebut.

Wiwit menambahkan, akibat tindakannya ini, kedua tersangka terancam Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Di waktu yang sama, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang AKP Ni Made Sriniri menyatakan bahwa HI korban dan AP hanya disangka undang-undang perlindungan anak, dan tidak terancam Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*) RAL

You might also like
Komentar Pembaca

Your email address will not be published.