THE ASIAN POST, JAKARTA ― Maskapai penerangan Garuda merevisi larangan mengambil gambar maupun video di dalam pesawat menjadi hanya sekadar imbauan.
Perubahan larangan ini diduga karena menjadi perbincangan ramai di media sosial.
Di lini masa, beredar luas tangkap layar surat pengumuman dari manajemen Garuda tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di dalam pesawat.
Surat larangan yang dikeluarkan pada 14 Juli 2019 itu ditandatangani oleh Pjs. SM FA Standardization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana.
Dalam surat bernomor JKTDO/PE/600012019 yang terlanjur beredar itu disebutkan, “tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang.”
Surat tersebut juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia.
Bila melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai.
Namun, setelah mendapat tanggapan ramai dari warganet, manajemen mengeluarkan kebijakan baru menjadi hanya sekadar imbauan.
Vice President Corporate Secretary Ikhsan Rosan mengatakan, imbauan itu sebenarnya untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang–undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
“Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat,” tandasnya.
Imbauan ini, katanya, juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” tutupnya. []