Waduh! Motivator Top Hingdranata Nikolay Digugat Cerai Istrinya, Ini Penyebabnya
Jakarta — Motivator ternama yang juga master Neuro Linguistic Programming (NLP), Hingdranata Nikolay digugat cerai istrinya, Natalie Kurnia Yufita, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hingdranata diduga melakukan perbuatan tidak terpuji.
Hal itu diungkapkan pengacara Natalie, Elza Syarief, dalam rilis yang diterima The Asian Post, Kamis, 1 Juni 2023. “Ya, karena suami Natalie itu melakukan perbuatan tidak terpuji,” ucap Elza usai sidang pemeriksaan saksi gugatan cerai Hingdranata Nikolay kepada wartawan di PN Jakut.
Pengacara kondang itu menyayangkan sikap tergugat yang tidak menghargai pengorbanan istrinya. Padahal, kata Elza, Hingdranata bisa sukses seperti saat ini karena peran istrinya yang berjuang dari nol.

“Setelah sukses dan terkenal, malah mencampakkan istrinya dengan perbuatan tidak terpuji. Padahal, mereka dari nol membangun perusahaan bersama-sama. Tapi, setelah sukses, tergugat melupakan istrinya dan melakukan perbuatan tidak terpuji,” paparnya.
Dalam sidang di PN Jakut pada Senin, 29 Mei 2023, pengacara Natalie lainnya, Vidi Galenso Syarief, mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan tergugat. Karena, saksi yang dihadirkan adalah dua anak kandung yang diduga sudah di-brain washing (dicuci otaknya) oleh tergugat.
“Kami sangat keberatan. Hingdranata dengan keahlian yang dimilikinya seperti memanipulasi istri dan anak-anaknya. Tadi setelah sidang, ibunya mau memeluk anak-anak perempuannya, tapi mereka menolak, menepis. Padahal, itu ibu kandungnya. Ibu yang mengandung sembilan bulan, melahirkan dan membesarkan. Mana ada seperti itu?” ucap Vidi.
Vidi sangat menyesalkan kejadian tersebut. “Pasti, sangat menyesalkan itu. Ada pola-pola pencucian otak. Enggak heran, sesuai keahlian tergugat. Bapaknya mem-brainwashing anaknya, mendoktrin anaknya agar membenci ibunya,” tandasnya.
Penasihat hukum Natalie lainnya, Taufik Hidayat, menambahkan, dirinya ikut menyesalkan hal tersebut. “Enggak ada satu-satu, aku sayang bapak. Yang ada, satu-satu, aku sayang ibu. Kita menyesalkan sekali,” tambahnya.
Vidi menambahkan, pihaknya menolak saksi yang dihadirkan tergugat, termasuk majelis hakim. “Makanya, kita tolak saksi tadi. Kita enggak mau, anak-anak perempuannya kalau kesaksiannya menyudutkan salah satu dari orang tuanya,” cetusnya.
Meski akhirnya saksi diganti dengan adik tergugat, kata Vidi, itu percuma juga. “Karena adik tergugat tidak tahu apa-apa. Hanya katanya, katanya. Apa yang dia ketahui tentang kehidupan sehari-hari, tidak detil juga. Enggak bisa dong, kualitas sebagai saksi hanya katanya, katanya,” tandas Vidi.
Diungkapkan Vidi, kliennya juga telah melaporkan tergugat ke Polda Metro Jaya atas kasus pidana penggelapan saham. “Jadi, kasus dugaan penggelapan saham yang dilakukan Hingdranata Nikolay juga sudah dilaporkan. Saham perusahaan klien kami diduga digelapkan tergugat,” ungkapnya.
Soal dugaan penggelapan saham yang sudah dibuatkan Laporan Polisi (LP)-nya di Polda, kata dia, saksi tergugat juga enggak tahu persis. Kita enggak mau saksi seperti ini. Karena, ini bisa dikategorikan sebagai kesaksian di bawah sumpah yang tidak berkualitas.
Selain itu, salah satu penyebab penggugat menggugat suaminya, terang Vidi, adalah karena Hingdranata diduga kuat melakukan perbuatan tidak terpuji perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
“Ya, KDRT psikis yang sudah kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya yang hasil pemeriksaan ahli jiwanya positif dan ada dugaan perselingkuhan juga. Sudah kami laporkan juga ke Polda,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai dugaan pidana penggelapan saham dan KDRT yang dilakukan kliennya, Penasihat Hukum Hingdranata Nikolay, Ardi Dzikri, membantah keras. Ardi mengatakan, itu hanya sebatas dalil.
“Tetapi, tidak bisa dibuktikan. Dalil tuduhannya seperti itu. Tapi, harus dibuktikan. Karena, tidak ada bukti-bukti itu,” bantahnya.
Pernyataan Ardi ini ditanggapi oleh Vidi. “Kita pihak penggugat punya bukti dong. Kalau enggak, fitnah namanya,” tegas Vidi.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda bukti. Dan, atau saksi tambahan dari kedua belah pihak.
Untuk diketahui, Hingdranata merupakan Licensed Master Trainer of NLP pertama di Indonesia yang mendapat lisensi dari Richard Brandler. NLP merupakan sebuah ilmu pengembangan diri yang berfokus pada teknik untuk mengelola pikiran agar bekerja seperti apa yang diharapkan.
Secara sederhana, NLP membantu seseorang untuk mengatur dan mengendalikan pikirannya. Dan, Hingdranata Nikolay memperoleh lisensi sebagai Licensed Trainer of NLP dari Dr. Richard Bandler pada bulan Maret 2008 di Orlando, Amerika Serikat. DW