Jakarta— Indonesia benar-benar sedang tidak baik-baik saja. Ini salah satu buktinya: Ketua PN Jaksel yang seharusnya jadi penegak hukum justru ditangkap diduga gara-gara terima suap.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (12/4).
Dia ditangkap atas kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut.
Salah satu pihak yang disebutkan ialah Muhammad Arif Nuryanta.
“Penyidik membawa beberapa orang, yaitu antara lain WG, panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jaksel, Sabtu (12/4).
“Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” ujarnya.
Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.
“Setelah melakukan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Qohar.
Ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara.
“Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tipid suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” ujar Qohar.
Keempat tersangka di kasus tersebut adalah:
- WG selaku panitera muda pada PN Jakut
- MS selaku pengacara
- AR selaku pengacara
- MAN selaku Ketua PN Jaksel.
(DW)