Jakarta— Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Meski demikian, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus mengumpulkan bukti lain guna mendalami jumlah kerugian negara yang diderita akibat dugaan korupsi tersebut.
Seturut fakta pun disingkapkan. Hari ini, KPK menyatakan telah mengamankan cek Bank BCA senilai Rp2 triliun saat melakukan operasi penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Syahrul di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri. Kata dia, cek Bank BCA tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018.
“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Saat ini, tim penyidik KPK masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu. Untuk membuktikannya, KPK akan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.
Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Syahrul.
“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tutur Ali.
Mengingatkan saja, sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah rumah politisi Partai NasDem itu pada akhir bulan lalu.
KPK menemukan uang senilai Rp30 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing disertai 12 pucuk senjata api dan dokumen pembelian sejumlah aset.
Tim penyidik juga menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam konferensi pers, KPK menduga temuan uang tersebut merupakan hasil memeras bawahan dan gratifikasi di Kementan.
Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya, mulai untuk cicilan kartu kredit dan angsuran mobil Alphard.
Selanjutnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Ia digiring petugas dengan tangan diborgol. (*) RAL