Jakarta – Jajak pendapat Litbang Kompas terbaru menunjukkan data 62,2% responden menyetujui DPR untuk menggunakan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Jajak pendapat Litbang Kompas itu dilakukan pada 26-28 Februari 2024.
“Sebagai bagian dari hak DPR, lebih dari separuh responden (62,2%) jajak pendapat menyatakan setuju jika DPR menggunakan wewenangnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres),” tulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, seperti dikutip dari Kompas.id, Jumat, 8 Maret 2024.
Menurut analisis Yohan, berdasarkan survei, sikap ini tidak hanya ditunjukkan kelompok responden yang tahu dan mengikuti isu tersebut. Melainkan juga dinyatakan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket.
Sementara mereka yang tidak setuju DPR menggunakan hak angketnya ialah sebesar 33%, dan tidak tahu atau tidak menentukan sikap ialah sebanyak 4,8%. Selain itu, Litbang Kompas juga mengatakan bila proses hak angket di DPR bukanlah suatu hal yang mudah dilakukan.
“Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR,” jelas Yohan.
Pengajuan hak angket, menurut Yohan, harus memenuhi tiga syarat bila mengacu pada Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Syarat pertama, diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Ketiga, mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.
Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas menggunakan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara. Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi.
Tingkat kepercayaan survei Litbang Kompas ini sebesar 95%, dengan margin of error sekitar 4,33% dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. SW