Wih! Tingkat Serapan Tenaga Kerja Pecahkan Rekor di Kuartal II 2023

Jakarta – Realisasi investasi di kuartal II-2023 yang mencapai Rp349,8 triliun turut disertai dengan tingginya pertumbuhan serapan tenaga kerja domestik yang sebesar 464.289 orang. Padahal dalam empat tahun terakhir, serapan tenaga kerja tidak pernah mencapai 400.000 orang.

Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pertumbuhan serapan tenaga kerja ini diakibatkan oleh pertumbuhan jumlah proyek investasi di kuartal II 2023 yang signifikan, dengan jumlah sebesar 144 ribu proyek. Rinciannya, yang melalui penyertaan modal asing (PMA) sebanyak 32.906 proyek sedangkan PMDN 111.677 proyek.

“Jadi lapangan pekerjaan nambah banyak karena proyeknya banyak. Jumlah proyeknya naik. Selisih proyek dari kuartal pertama ke kuartal kedua itu naiknya sekira 8.000 proyek,” ucap Bahlil, pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.

Ia juga mengungkapkan bila pemerintah telah memaksa perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Indonesia untuk menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal. Tujuannya tak lain adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pelemahan ekonomi dunia.

“Kami memaksakan mereka untuk hal-hal yang bisa dikerjakan oleh manusia kita kasih ke manusia, karena dalam kondisi kayak begini, kalau lapangan pekerjaan tidak ada, daya beli kita akan susah,” tuturnya.

Paksaan ini sebagai upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di atas 5% pada 2023. Sebab, konsumsi masyarakat menurutnya harus terus dijaga tinggi untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di saat mulai melandainya kinerja ekspor.

“Nah konsumsi ini kan sekali lagi saya katakan bahwa terjadi kalau ada daya beli. Daya beli itu terjadi kalau ada kepastian pendapatan. Kepastian pendapatan terjadi kalau ada lapangan pekerjaan.”

“Dan kita harus membuat kebijakan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan agar rakyat punya kemampuan untuk bisa membeli sesuatu,” pungkasnya. SW

Bahlil LahadaliaInvestasipertumbuhan investasiserapan tenaga kerjaTenaga kerja
Comments (0)
Add Comment