Wakil Ketua KPK Sebut Tak Malu Bosnya Jadi Tersangka

Jakarta— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak malu ketika mendengar pucuk pimpinannya, Firli Bahuri menjadi tersangka.

Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan penerimaan gratifikasi.

Alexander menyebut, ia tak merasa malu lantaran adanya asas praduga tak bersalah dalam kasus Firli Bahuri, meski telah menjadi tersangka.

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak, karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak [Johanis] Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti. Itu yang harus dipegang,” ujar Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Alex juga menyinggung soal belum adanya bukti dalam kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak soal pembocoran dokumen penyidikan kasus di Kementerian ESDM. Maka, ia meminta semua pihak berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang.

Alex berujar, Firli Bahuri belum menjadi terpidana dan dinyatakan bersalah, melainkan berstatus sebatas tersangka. Di satu sisi, Firli Bahuri sering menyebut tak pernah menerima suap maupun pemerasan kepada dirinya.

“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal. Nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor. Ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” pinta Alex

Mengingatkan saja, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli diumumkan usai penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). (*) RAL

Alexander MarwataFirli Bahurikorupsikorupsi KementanKPKSyahrul Yasin LimpoSyahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Comments (0)
Add Comment