Waduh! Digugat Babah Alun Rp120 Triliun, Hary Tanoe Terancam Bangkrut

Jakarta– Perseteruan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan MNC Group memasuki babak baru: Executive Chairman MNC Hary Tanoesoedibjo digugat Rp120 triliun oleh perusahaan milik Jusuf Hamka alias Babah Alun itu.

CMNP menggugat Hary Tanoe karena bos MNC Gorup itu dinilai telah mengeluarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) palsu pada tahun 1999 silam.

NCD adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan untuk mencari alternatif pendanaan dari luar dana pihak ketiga.

NCD merupakan deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Menurut kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, NCD yang diberikan oleh Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan diduga palsu, sehingga tidak dapat dicairkan yang membuat CMNP mengalami kerugian materiil Rp103.463.504.904.086.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” kata Primaditya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8).

Sementara, lanjut Primaditya, kerugian immateriil yang disebabkan oleh Hary Tanoe dan perusahaannya mencoreng reputasi serta nama baik CMNP di mata investor domestik dan internasional, publik, serta Pemerintah Indonesia, ditaksir sebesar Rp16.387.000.000.000.

Pihaknya, kata dia, juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding atau MNC Group).

Namun, estimasi nilai aset tersebut diperkirakan tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi kepada CMNP.

“Sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran.

Menurutnya, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

“Pak Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut,” ujarnya.

Siapa Pemilik Cmnp Sebenarnya

Selama ini publik mengira CMNP milik Jusuf Hamka alias Babah Alun.

Ternyata, berdasarkan data yang tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), kepemilikan secara langsung Keluarga Babah Alun di CMNP hanya sebesar 9,35 persen.

Itu pun tidak tercatat atas nama Jusuf Hamka. Saham 9,35 persen tersebut tercatat atas nama Fitria Yusuf sebesar 4,42 persen dan Feisal Hamka sebesar 4,93 persen. Keduanya merupakan anak Babah Alun.

Sementara, kepemilikan saham mayoritas atau pengendali saham pada CMNP dimiliki perusahaan yang terdaftar di Singapura, yaitu BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch dengan kepemilikan sebesar 58,95 persen.

Perusahaan ini sering dikaitkan dengan keluarga Cendana. Maklum, ketika awal berdiri, Mbak Tutut duduk sebagai komut di CMNP.

Bahkan, hingga tahun 2016, anaknya, Danty Indriastuty Purnamasari, menjabat sebagai Direktur Utama.

Jika benar CMNP milik keluarga Cendana, ini bisa menjadi ajang “balas dendam” bagi anak-anak Soeharto.

Sebab, Hary Tanoe dinilai telah merebut TPI dari Mbak Tutut, dan menyingkirkan Bambang Trihatmodjo dari RCTI dan Bimantara.

Kita tunggu saja kelanjutannya, apakah Hary Tanoe bisa lolos dari gugatan yang dapat membuatnya bangkrut, di saat Prabowo Subianto, mantan adik ipar Mbak Tutut, jadi orang nomor satu di negeri ini. (DW)

Babah AlunHary TanoesoedibjoJusuf HamkaMNC
Comments (0)
Add Comment