Waduh! Bikin Meme Prabowo dan Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Ditangkap dan Diancam 12 Tahun Penjara

Jakarta — Seorang Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS diduga plmembuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Jokowi sedang “berciuman” dijerat UU ITE.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, wanita berinisial SSS itu telah ditangkap dan sedang diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/5).

SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Menurut catatan The Asian Post, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 45 ayat (1) terkait langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. DW

ITBJokowimahasiswi ITBmeme ciumanPrabowo Subianto
Comments (0)
Add Comment