Viral Surat Pembekuan Rekening Palsu, OJK Minta Masyarakat Waspada

Jakarta— Media sosial dihebohkan dengan viralnya Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi yang mengatasnamakan OJK.

Surat itu menjelaskan bahwa OJK membekukan rekening pribadi milik nasabah disebabkan telah melakukan pelanggaran pencucian uang ilegal yang secara serius mengganggu tatanan keuangan Negara.

Adapun, surat tersebut juga terdapat tanda tangan Deputi Komisioner Pengawasn IKNB II yang bernama Moch. Isanudin. Menanggapi hal ini, OJK menyatakan bahwa berita terkait Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi yang mengemuka di media sosial tersebut adalah hoaks .

“OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah,” tulis manajemen OJK melalui media sosial resmi Instagramnya, Sabtu (20/5/2023).

OJK menyebut, format penulisan dalam surat tersebut tidak sesuai sdengan standard OJK dan QR Code yang ditampilkan juga palsu. OJK juga menyatakan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada nasabah. Maka dari itu, OJK meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.

“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157,” tulis manajemen. (*) RAL

OJKsurat rekeningvideo viralviral
Comments (0)
Add Comment