THE ASIAN POST, JAKARTA — Sebuah iklan viral di media sosial. Dalam iklan itu, seorang wanita memberi tawaran mengejutkan.
Yuliana Indriati, wanita dalam iklan tersebut, menawarkan diri untuk digilir dengan bandrol seharga Rp1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technology (fintech) ilegal bernama Incash.
Yuliana berani menjamin kepuasan bagi siapapun yang menggunakan jasanya.
Namun, saat dikonfirmasi, Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana, Selasa (23/7), seperti dilansir kontan.co.id.
Untuk bantuan hukum, Yuliana mengaku telah mendapatkan surat dari LBH. Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.
Selain itu, Yuliana juga akan menggugat soal penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baiknya di media sosial.
Pihak-pihak yang dituding telah merugikannya adalah tindakan oknum debt collector fintech kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana guna menjatuhkan harga diri dan martabat.
Tindakan ini, katanya, bakal menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana.
Adapun nilai hutang pinjaman Yuliana senilai rata-rata Rp 1 juta rupiah kepada tiap-tiap bisnis peminjam online.
Incash sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan. []