UU P2SK Momentum Sejarah Usaha Bersama di Indonesia

Oleh Dr. Diding S Anwar, FMII Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan oleh DPR dan ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU No. 4 Tahun 2023 pada Kamis (12/1/2023) adalah momentum bersejarah khususnya bagi perusahaan usaha bersama.

UU P2SK dinilai sebagai ikhtiar untuk memajukan kesejahteraan umum dengan mereformasi sektor keuangan Indonesia.

Momentumnya dianggap tepat jika melihat berbagai tantangan global yang muncul saat ini. UU P2SK terdiri dari 27 bab dan 341 Pasal yang mengamandemen 17 UU terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku sejak 30 tahun silam.

Diketahui, UU ini secara khusus mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Usaha bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.

Asuransi berbentuk usaha bersama kini masuk dalam BAB VII UU P2SK . Dalam bab tersebut diatur khusus tersendiri asuransi berbentuk usaha bersama pada Pasal 53–78 yakni pada batang tubuh hlm. 305–329 dan penjelasan pada hlm. 717–727.

Usaha Bersama

Catatan amanah usaha bersama sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam, yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan serta atas asas yang sangat individualis. Demikian pula dalam Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat terang benderang bahwa pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi.

Bangunan ekonomi seperti Koperasi dan Usaha bersama seharusnya hidup dan berkembang lebih pesat dibandingkan bentuk usaha seperti perseroan terbatas (PT) yang lebih dikuasai perseorangan atau kelompok tertentu. Bentuk koperasi dan usaha bersama merupakan rumpun yang sama dan sesuai dengan karakteristik rakyat Indonesia.

Di sisi lain, bentuk usaha bersama yang merupakan rumpun koperasi tidak pernah berkembang di Indonesia. Sebagaimana diketahui, satu-satunya bentuk usaha bersama di Indonesia disandang oleh AJBB 1912. Perusahaan ini merupakan satu-satunya lembaga asuransi yang telah lahir dan hidup selama satu abad lebih.

Sejak 1912 hingga lahirnya UU No. 2 Tahun 1992 serta UU No. 40 Tahun 2014, usaha bersama belum mempunyai payung hukum.

AJBB 1912 sebagai bentuk usaha bersama baru mendapatkan payung hukumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 87 Tahun 2019. Namun tak lama sejalan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 32/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021, maka PP No. 87 Tahun 2019 menjadi tidak mengikat lagi Hal itu sebagai akibat dari ketentuan Pasal 6 Ayat 3 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Bentuk usaha bersama sepatutnya juga dapat dikembangkan untuk sektor lainnya seperti kegiatan UMKM yang terus berkembang hingga saat ini. Itu akan memperkuat ekonomi dibandingkan harus berbentuk perseroan terbatas perorangan.

UU P2SK menjadi modal dasar AJBB 1912 untuk memperkuat kegiatan operasional secara fundamental serta upaya perbaikan kelembagaan secara menyeluruh sebagai bekal dalam menciptakan dan menyempurnakan regulasi-regulasi dan kegiatan.

Putusan MK No. 32/PUU-XVIII/2020 pada 14 Januari 2021 lebih cepat dari batas waktu dua tahun sejak 14 Januari 2021, yaitu pada 14 Januari 2023 meski pun bukan dalam bentuk UU tersendiri tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

AJBB 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi dengan berbentuk usaha bersama di Indonesia. Hadirnya UU P2SK sebagai ‘angin segar’ di penghujung 2022, di mana kondisi AJBB 1912 masih belum menentu.

Dengan adanya payung hukum usaha bersama ini, semoga AJBB 1912 yang sudah berusia 110 tahun diharapkan menjadi modeling implementasi usaha bersama sesuai UUD 1945 Pasal 33 bagi semua sektor kehidupan perekonomian Indonesia.

Selain itu, kita berharap AJBB 1912 yang merupakan legacy bangsa Indonesia dapat diselamatkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

InsyaAllah usaha bersama, khususnya AJBB 1912 dapat diselamatkan dan terus eksis di Bumi Nusantara. Hal ini sangat diyakini karena political will dari pemerintah sangat luar biasa bagi kelanjutan usaha bersama, yaitu dengan terbitnya payung hukum UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Jerih payah pemerintah dan DPR ini akan berjalan baik, jika modal manusia atau human capital insan AJBB 1912 serta stakeholder senantiasa berakhlak terpuji.

Poin Penting terkait AJBB 1912

Seluruh jajaran AJBB 1912 harus memedomani good corporate governance (GCG). Kami berharap, masalah keuangan dengan perencanaan yang baik dapat segera memulihkan kejayaan AJBB 1912 di masa lalu.

Demikian juga masyarakat pemegang polis yang merupakan anggota pemilik AJBB 1912, harus segera dibayarkan klaimnya sehingga perusahaan mendapat keuntungan seperti di masa lalu. Kita ketahui bersama, berdirinya AJBB 1912 untuk kepentingan negara sejak zaman penjajahan, perjuangan kemerdekaan, dan saat awal-awal NKRI sebagai negara merdeka.

Masalah sebesar apapun dapat dicarikan solusi terbaik sepanjang perusahaan konsisten melakukan kolaborasi pentahelix lintas generasi dan lintas posisi (ABG CM).

Standar dan model praktik usaha bersama perlu mengikuti organisasi yang menaungi kegiatan usaha bersama yang ada di luar negeri. Konsep ini dikenal sebagai usaha mutual, yakni The International Cooperative and Mutual Insurance Federation (ICMIF).

Usaha bersama merupakan rumpun dari koperasi sehingga mempunyai karakteristik bentuk usaha yang sama. Jika di dalam negeri bentuk usaha koperasi telah populer dan berkembang pesat, tidak ada salahnya menggunakan pendekatan normatif koperasi sebagai rujukan awal dan dasar dalam menerapkan praktik-praktik usaha bersama di Indonesia.

Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia harus berkomitmen agar pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan industri perasuransian dalam bentuk usaha bersama selaras dengan standar praktik terbaik sebagaimana diterapkan oleh ICMIF.

Momentum dari terbitnya UU P2SK dapat diikhtiarkan dengan memperbaiki kinerja internal perusahaan melalui produktivitas organisasi yang efektif serta upaya-upaya maksimal untuk membangun kepercayaan publik.

Selanjutnya, guna mempercepat penanganan terhadap permasalahan AJBB 1912 sejalan dengan terbitnya UU P2SK, maka banyak hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya, pertama, pemangku kepentingan di internal perusahaan secara konsisten mengimplementasikan prinsip-prinsip usaha bersama yang telah diatur dalam UU P2SK dengan menyesuaikan anggaran dasar yang selama ini belum pernah dilakukan pasca PP No. 87 Tahun 2019 serta terbentuknya anggota BPA periode 2022-2027.

Kedua, AJBB 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama tengah mengalami masalah likuiditas, perlindungan terhadap hak-hak seluruh pemangku kepentingan usaha bersama sedang terancam, termasuk pemegang polis, pekerja, dan masyarakat lainnya.

Kondisi ini berpotensi pada dampak sistemik, sistematis, dan masif, sehingga OJK perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan pencapaian penting organ perusahaan berdasarkan indikator yang terukur, sehingga dapat ditangani secara tepat berdasarkan mekanisme yang berlaku dalam UU.

Ketiga, tata kelola perusahaan yang baik (GCG) menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan di internal, mengingat potensi terjadinya praktik abuse of power, penyimpangan dan kecurangan (fraud) oleh organ perusahaan jika hal tersebut diabaikan.

Keempat, pengendalian situasi baik internal maupun eksternal melalui perwujudan organisasi yang produktif, keterbukaan informasi, dan upaya maksimal dalam implementasi program kerja dan anggaran secara efektif dan efisien.

Kelima, penyelesaian segala permasalahan jika berkaitan dengan potensi hukum yang merugikan kepentingan tertentu, maka menggunakan prinsip ultimum remedium.

Hadirnya UU P2SK diharapkan dapat menyelesaikan seluruh permasalahan usaha bersama. OJK mempunyai peran utama dalam menentukan nasib jutaan pemegang polis.

Dengan mengembalikan seluruh penyelesaian permasalahan berdasarkan aturan yang berlaku, semoga UU P2SK dapat digunakan OJK dalam menyelesaikan permasalahan AJBB 1912 dengan cepat, tepat sasaran, dan konstitusional, sehingga pada 2023 menjadi awal yang baik bagi jutaan masyarakat yang menanti kepastian akan hak-haknya. (*)

Editor: Ranu Arasyki

AJB Bumiputera 1912demutualisasiDiding S. AnwarDPRUsaha BersamaUU P2SK
Comments (0)
Add Comment