Usia Kaesang Belum 30 Tahun, Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dikabulkan MA

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis (30/5) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia calon kepala daerah. Proses evaluasi gugatan itu terlihat diproses dalam waktu singkat oleh MA, yakni sudah diputus dalam waktu hanya tiga hari sejak perkara diregistrasi, sebagaimana yang bisa dilihat pada informasi putusan di laman resmi MA.

“Usia perkara: 4 hari. Lama memutus: 3 hari,” demikian informasi yang tertera pada portal resmi MA, Kamis (30/5).

Pihak MA juga belum memberikan komentar atau penjelasannya terkait proses judicial review yang singkat, begitu pun dengan penjelasan soal putusan itu sendiri. Sebagai informasi, gugatan syarat usia calon kepala daerah ini dimohonkan oleh Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang sekaligus adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda berada pada koalisi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Adapun yang mengadili gugatan ini adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan MA

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada Kamis, 30 Mei 2024 itu diputuskan, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Namun aturan tersebut diubah lewat putusan MA menjadi berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahannya terletak pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”. Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Sekjen Garuda, Yohanna Murtika mengkonfirmasi kebenaran putusan tersebut. Dia bersyukur atas upaya hukum mereka yang dikabulkan MA.

“Ya, alhamdulillah,” sebut Murtika, seperti dikutip Kumparan. 

Kaesang bisa Melenggang

Dikabulkannya putusan ini tentu menimbulkan kecurigaan di tengah publik. Kaesang Pangarep, anak presiden Jokowi, dicurigai jadi faktor utama dikabulkannya judicial review tersebut. Dengan adanya revisi itu, Kaesang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa melenggang ke Pilkada tingkat Provinsi. 

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Berdasarkan jadwal Pilkada yang dirilis KPU, Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024. Lalu, Penetapan Pasangan Calon mulai Minggu, 22 September 2024.

Kaesang sendiri lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.

Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.

Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara itu, pemerintah belum menentukan waktu pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Sebab, ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memang sempat menyampaikan opsi pelantikan serentak para kepala daerah terpilih pada 1 Januari 2025. Ini untuk menghindari perpanjangan 270 Pj kepala daerah yang akan habis masanya pada 31 Desember 2024. SW

JokowiKaesang PangarepMahkamah Agung (MA)pengkabulan usia calon kepala daerahPilkada 2024usia Kaesang
Comments (0)
Add Comment