Usai Dibekuk Polisi, Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Menyesal

Jakarta— Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang tersangka dari kasus pembubaran diskusi diaspora Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kedua tersangka ini ialah Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun), dua di antara sekelompok orang yang melakukan perusakan dan penganiaan kepada peserta.

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucapnya. di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Sebelumnya, Polri mengamankan lima orang yang terlibat dalam pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah aktivis dan tokoh nasional.

Polri kemudian melakukan penyelidikan secara cepat dan menangkap orang tak dikenal tersebut. Usai menjalani proses hukum, polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, dua tersangka disangkakan telah merusak fasilitas hotel dan melakukan penganiayaan kepada peserta forum.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira, Minggu (29/9/2024).

Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, mengaku menyesal tas perbuatan mereka.

Mengaku Menyesal

Kuasa Hukum tersangka Gregorius Upi menyebut bahwa kliennya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan.

“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya, dikutip dari Tempo, Senin, (30/9/2024).

Adapun, Gregorius berujar bahwa perbuatan yang dilakukann kliennya merupakan inisiatif pribadi. Tindakan para tersangka, katanya, tidak terlibat dengan pihak manapun, termasuk kepolisian.

Ia juga menyebut bahwa informasi diskusi yang didapat juga berasal dari berbagai sumber.

Sebelumnya, sekelompok orang menyerobot masuk ke diskusi diaspora yang diadakan Forum Tanah Air. Forum diskusi bertema Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional ini dihadiri oleh Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin, Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Fachrurozi, serta beberapa aktivis lain seperti Sunarko, Chusnul Mariyah, Siti Fadilah, dan Refly Harun.

Di tengah acara, sekitar puluhan orang yang mengenakan masker merangsek ke lokasi. Mereka memaksa panitia dan meneriaki peserta untuk segera menghentikan acara.

Di antara pelaku ada yang memukul dan menendang para peserta saat hendak keluar dari pintu hotel. (*)

Din SyamsudinRefly Harun
Comments (0)
Add Comment