Tok! RUU Kesehatan Kini Sah Jadi UU, Demokrat & PKS Menolak

Jakarta— DPR memberikan ketokan palu, menandakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR.

Rapat pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mayoritas anggota yang hadir kompak menyahut setuju diiringi ketokan palu dari Puan Maharani.

Saat rapat berjalan, sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju dengan RUU Kesehatan.

Mayoritas fraksi tersebut yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Di antara mereka, yaitu NasDem memberikan catatan.

Sementara dua fraksi lain, yakni Demokrat dan PKS menolak pengesahan tersebut.

Berdasarkan pantauan Asian Post, pengesahan RUU Kesehatan dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar.

Sementara, Presiden Joko Widodo menyambut baik disahkannya RUU Kesehatan.

“Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).

Presiden berharap, UU Kesehatan itu bisa mempercepat dibenahinya kekurangan dokter dan spesialis.

Perlu diketahui, perjalanan disahkannya RUU Kesehatan ini menuai polemik dari organisasi profesi (OP), yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Para tenaga kesehatan tidak terima dengan aturan baru yang ada di dalam RUU tersebut, di antaranya mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Sebagai bentuk penolakan, para tenaga kesehatan berjumlah 10.000 orang menggeruduk Gedung DPR sejak pagi hari ini. Namun demikian, oleh DPR, RUU tersebut tetap disahkan menjadi UU. (*) RAL

demokratDPRPKSRUU Kesehatan
Comments (0)
Add Comment