Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan capres dan cawapres.
Penetapan itu diumumkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024, Senin (13/11/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, nama-nama yang ditetapkan oleh KPU telah memenuhi syarat capres-cawapres.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” katanya, Senin (13/11/2023).
Esok hari, Selasa (14/11), KPU akan mengundi nomor urut pasangan capres-cawapres di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada pukul 19.00 WIB.
Nantinya, pasangan calon tetap dan parpol pengusung akan hadir mengikuti pengundian nomor urut tersebut. Pengundian juga akan dihadiri stakeholders terkait lainnya.
“Di pengundian nomor urut pasangan calon capres cawapres tidak hanya parpol peserta beserta pasangan calonnya. Kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya,” kata Idham Holik.
Esok hari, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres tersebut.
Idham menjelaskan, KPU sudah memedomani Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon.
Kata dia, KPU telah merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Revisi tersebut berada di Pasal 13 ayat (1) huruf q.
KPU merevisinya sesuai amar putusan MK yang sebelumnya berbunyi “… berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, kini menjadi “… berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”. (*) RAL