Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk Suhartoyo mengisi jabatan sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028.
Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Gedung MK, pada Kamis (9/10/2023). Suhartoyo menggeser posisi Anwar Usman yang sebelumnya dipecat lantaran dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh MKMK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.
“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” ujar Saldi Isra saat konferensi pers.
Perlu diketahui, Suhartoyo merupakan salah satu hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Saat itu MK mengabulkan sebagian permohonan No 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Solo Almas Tsaqibirru.
MK mengetok palu bahwa syarat minimal usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan dari MK itu memberikan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024. Pasalnya, di saat yang bersamaan Gibran memangku posisi sebagai Wali Kota Solo.
Di hari itu, Suhartoyo menyatakan permohonan No 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Solo tersebut tak memiliki kedudukan hukum. Ia menyatakan dissenting opinion soal kedudukan hukum pada semua permohonan syarat usia cawapres yang diputuskan bersamaan pada Senin (16/10/2023).
Tak hanya Suhartoyo, empat hakim konstitusi lain juga menyatakan dissenting opinion atas perkara tersebut. Para hakim itu yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiddudin Adams.
Anwar Usman dipecat dari jabatannya setelah MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Ipar Jokowi ini diduga melakukan pelanggaran etik hakim MK saat menangani perkara No 90/PUU-XXI/2023.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Senin (7/11/2023).
MKMK tak memperbolehkan Anwar Usman mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. (*) RAL