Tinggal Tunggu Teken Presiden, Ini Sosok Ketua Sementara KPK

Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan ketua sementara KPK. Nantinya, penunjukan ketua KPK sementara bakal diambil dari pimpinan KPK yang ada.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Keppres pun dibutuhkan untuk menetapkan pemberhentian dan penunjukan ketua KPK sementara.

Koordinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan pembuatan dua keppres itu dilakukan usai Kemensetneg menerima surat pemberitahuan tersangka Firli Bahuri, Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB. Keppres tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi. Jokowi sendiri saat ini masih dalam kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.

“Nah, setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada bapak presiden pada kesempatan pertama. Dan seperti teman-teman ketahui, saat ini bapak presiden sedang kunjungan kerja di Papua Barat dan setelah itu beliau akan bertolak ke Kalimantan Barat untuk kunjungan kerja,” ujar Ari di kantor Kemensetneg, Jumat, 24 November 2023.

“Rencananya, malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta,” tambahnya.

Ia lalu menjelaskan jika penetapan pimpinan KPK yang akan menjadi ketua sementara KPK juga akan ditetapkan oleh Jokowi.

“Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini,” ucapnya.

Ari mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang. Di mana kekosongan ketua KPK itu nantinya dipilih dan ditetapkan oleh presiden.

“Kan pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” tuturnya. SW

Firli BahuriKeppresKetua sementara KPKKPK
Comments (0)
Add Comment