Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Teguran Lisan ke 6 Hakim MK

Jakarta— Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sebanyak 6 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti bersalah dan melanggar kode etik sebagai hakim anggota.

Pelanggaran yang dilakukan para hakim MK ini sebagai buntut dari dugaan adanya kepentingan terkait syarat usia capres-cawapres dan kebocoran informasi di media Tempo.

Enam hakim MK yang dinyatakan bersalah itu yakni Manahan MP Sitompul, Ernny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat permusyarawaratan Hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Bintan R. Saragih, pada Sidang Pengucapan Putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menilai, para hakim tersebut secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik.

Sepain itu, majelis kehormatan menilai, tak ada kesungguhan untuk saling meningatkan antar hakim, termasuk terhadap pimpinan.

Hal ini terjadi karena budaya kerja yang “ewuh pekewuh”, sehingga kesetaraan antara hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran ektika biasa terjadi.

Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar sapta karasa utama prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” jelasnya.

Di satu sisi, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Rapat MKMK pada har ini diketuai Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams sebagai Sekretaris, dan Bintan R. Saragih sebagai anggota.

Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan berturut-turut. MKMK telah menggelar sidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023). Selanjutnya, MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023). Di hari berikutnya, MKMK memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, Kamis (2/11/2023).

Terakhir, MKMK kembali memeriksa Anwar Usman pada Jumat (3/11/2023). Anwar Usman menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam proses ini. (*) RAL

Ketua MK Anwar UsmanMKMKMKPrabowo-Gibran
Comments (0)
Add Comment