THE ASIAN POST, JAKARTA ― Merespon banyaknya keluhan tarif baru ojek online dari konsumen maupun pengemudi, Kementerian Perhubungan akan melakukan survei di lima kota.
Survei melalui penyebaran kuesioner di lima kota itu adah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya.
Survei ini sebagai bahan evaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online yang telah diimplementasikan pada 1 Mei 2019 lalu.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (8/5).
Melalui survei tersebut, Menhub berharap dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Menhub meyakini cara ini dianggap paling efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru.
Pasalnya, pihak Kementerian Perhubungan tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online namun juga dari masyarakat sebagai konsumen.
“Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara,” tegasnya.
Budi Karya mengakui, sudah mendengar dari aplikator dan dari asosiasi mengenai kebijakan baru ini. Tapi, diakui, itu belum mengcover semua aspirasi.
Untuk itu agar lebih mendalam, pihaknya akan melakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di lima kota.
“Dengan dasar (survey) itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” ungkapnya.
Nantinya, kata Menhub, setelah mendapatkan hasil survei akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang,” kata Budi Karya. []