THE ASIAN POST, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dewan Pers sepakat membentuk satgas untuk menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, peran Kementerian Kominfo dalam satuan tugas (satgas) ini adalah sebagai pihak yang berwenang untuk mengendalikan konten.
“Pers adalah suatu profesi yang sangat kredibel, pilar demokrasi keempat. Kami dan Dewan Pers membentuk satgas ini untuk melaksanakan fungsi sebagai pengendali konten negatif yang bertentangan dengan perundangan,” kata Semuel akhir pekan lalu.
Menurut Semuel, beberapa konten negatif yang beredar selama ini tidak semuanya dapat dihapus karena ada konten-konten jurnalistik yang telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak semua konten bisa di-take down khususnya yang memiliki value jurnalistik. Dengan satgas maka (proses) take down cepat. Begitu melanggar perundangan ya di-take down. Meskipun terlambat daripada tidak sama sekali,” katanya.
Melalui nota kesepahaman itu, secara resmi akan terbentuk sebuah satgas yang bertugas mengecek dugaan konten negatif sekaligus memilah konten yang termasuk ke dalam konten jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.
“Kami tidak mau melakukan kesalahan take down karena itu adalah produk jurnalistik. Kami tidak akan melakukan pemblokiran kepada media resmi karena dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya.
Dirjen Aptika mengatakan bahwa satgas ini sudah ada dan sudah bekerja sejak dua tahun lalu, namun belum dirumuskan secara formal. “Satgas sudah bekerja sejak 2 tahun lalu ini hanya formalnya,” ujarnya.
Dirjen Semuel mengharapkan adanya peresmian secara formal dapat meningkatkan kinerja satgas tersebut.
Ia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya konten negatif dapat segera melaporkan kepada Aduan Konten Kominfo atau Dewan Pers agar dapat segera ditindaklanjuti.
Selama tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif.
Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Dalam keterangan tertulisnya, Kemenkominfo menyebutkan, berdasarkan data sampai November 2018, Situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2018.
Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.
Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan.
Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs.
Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram.
Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
Jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985.
Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun. Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.