Jakarta – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud bakal melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP siang ini, Selasa, 6 Februari 2024.
Ketua Umum Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Rahmat dilandaskan pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum, di mana Rahmat dinilai tak serius mengusut dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengacungkan salam dua jari.
“Ketua Bawaslu tidak boleh menyimpulkan sendiri siapa yang mengacungkan salam dua jari. Ketua Bawaslu tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam dua jari Ibu Iriana,” ucap Rapen, dalam keterangan tertulis, Senin malam, 5 Februari 2024.
Sebelumnya, Rapen melaporkan ekspresi dua jari itu ke Bawaslu pada 26 Januari lalu. Kasus itu bermula ketika Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mampir di Salatiga, Jawa Tengah, 22 Januari lalu. Dari kaca jendela mobil dinas tumpangan Iriana dan Jokowi itu, keluar sebuah jari dari jendela berpose dua jari. Sosok yang mengacungkan jari tersebut diduga Iriana.
Adapun dua jari menjadi simbol pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Gibran adalah putra sulung Jokowi dan Iriana. Dua jari disebut sebagai simbol dukungan kepada pasangan nomor urut 2 tersebut.
Setelah peristiwa tersebut ramai di media sosial, aktivis Gamki Gama langsung mendaftarkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu tersebut ke Bawaslu. Namun, Bawaslu menghentikan investigasi laporan tersebut pada 2 Februari 2024 dengan menerbitkan surat Nomor: 152/PP.00.00/K1/02/2024.
Rahmat sebelumnya telah mengatakan bahwa persoalan salam dua jari dari mobil kepresidenan sebagai fasilitas negara perlu melihat siapa yang mengacungkan salam dua jari itu.
“Bukan (soal mobil). Bu Iriana itu pejabat negara atau tidak. Kan itu,” tuturnya pada 26 Januari lalu.
Menanggapi pernyataan Rahmat, Rapen menjelaskan jika jawaban dari Ketua Bawaslu itu cenderung tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, kajian, dan investigasi dugaan pelanggaran. “Bahkan telah menghentikan perkara,” sebutnya.
Seharusnya, Bawaslu lebih awal memeriksa, mengkaji, serta menginvestigasi dugaan pidana pemilu itu berdasarkan laporan Gamki Gama terhadap Presiden Jokowi. Dalam dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seperti tertuang di Pasal 1 ayat 38 dan Pasal 93 huruf (i) UU Pemilu.
“Maka Jarnas Gamki Gama memohon agar DKPP memeriksa dan mengadili Ketua Bawaslu RI sebagaimana surat pengaduan,” minta Rapen. Rapen dan rekannya rencananya mengadukan Rahmat di DKPP Jalan Abdul Muis 2-4, Jakarta Pusat, pukul 13.00 WIB. SW