Jakarta— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat menolak pengajuan perlindungan dari AGH (15) kekasih Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, AGH ditolak lantaran tidak memenuhi syarat perlindungan sebagaimana yang diatur di Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d yang mengatur terkait syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban.
Pasal tersebut mengatur tentang pentingnya keterangan saksi maupun korban. Selanjutnya di pasal yang sama huruf d mengetur rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Maka dari itu, katanya, LPSK menyatakan bahwa status hukum AGH tidak termasuk dalam subyek perlindungan di Pasal 5 (3) UU No. 31/2014.
“Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum itu tentu perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan sesuai UU,” katanya,” ujarnya, Selasa (14/3/2023).
Selanjutnya, kata Hasto, LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Karena tidak memenuhi syarat, maka kita rekomendasikan kepada Kementerian untuk melakukan upaya-upaya pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Diketahui, pihak AGH telah mengajukan permohonan perlindungan sejak 1 Maret 2023. AGH diduga terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15), anak salah satu petinggi GP Anshor hingga berujung koma.
Bahkan, AGH justru dengan santai mengisap rokok saat Mario menghajar David Ozora secara brutal sampai tak sadarkan diri. Adegan tersebut ditampilkan dalam rekonstruksi perkara yang digelar Polda Metro Jaya di kompleks elite, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sederet saksi dalam perkara tersebut beramai-ramai meminta perlindungan kepada LPSK, di antaranya N dan R. Kedua saksi ini merupakan seorang ibu dan anak yang menghentikan penganiayaan Mario kepada David saat peristiwa pengeroyokan terjadi. (*) RAL